banner 325x300 banner 325x300
Hukum dan KriminalSlider

KOMPLOTAN PEMBOBOL TOKO LINTAS KOTA BERHASIL DIBEKUK POLISI

88
×

KOMPLOTAN PEMBOBOL TOKO LINTAS KOTA BERHASIL DIBEKUK POLISI

Sebarkan artikel ini
Seputarkuningan.com – Tanpa menunggu lama serta melalui penyelidikan dan pengintaian Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk komplotan pembobol toko    lintas kota. Pelaku pembobol toko ini sering melakukan aksinya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Sumedang dan Kuningan. Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk salah satu dari empat pelaku pembobol toko tersebut.
HT (41) warga Perum Pesona Ancaran Desa Ancaran Kecamatan/Kabupaten Kuningan berhasil dibekuk di tempat persembunyian di wilayah Cijoho beserta barang bukti hasil pemcuriannya. Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, Sik mengatakan. tiga pelaku lainnya yang merupakan  warga Cilincing Jakarta masih dalam proses pengejaran pihaknya.
” Keempat pelaku ini telah melakukan pencurian di Toserba Ummat dekat UNIKU dan toko Alfamart di Cigugur dengan total kerugian mencapai Rp 198.402.300. Satu pelaku merupakan warga Kuningan dan tiga pelaku lainnya warga Jakarta yang masih dalam pengejaran,” kata Iman saat melakukan Press Rilis di Mapolres Kuningan, Selasa (7/8/2018).
Pelaku melakukan pencurian ini dengan cara membongkar/merusak gembok rolling dor depan lalu merusak alumunium pintu dan kemudian pelaku masuk ke dalam toko. Pelaku tidak hanya menggondol brankas milik toko, rokok berbagai macam merek pun diambil para pelaku.
Dari para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio putih dengan nopol E 3387 YI, 1 unit kendaraan roda empat merk avanza tahun 2017 dengan nopol Z 1346 AN, berbagai macam merk rokok, uang koin berbagai pecahan dengan jumlah total sekitar rp 900.000, 2 buah linggis warna hitam dengan ukuran 1,5 meter dan 90 cm, 2 buah brankas berwarna silver, 1 unit tablet merk Samsung, 1 unit hp merk nokia dan potongan rantai besi hitam baja ukuran 95 cm.
Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan