Seputarkuningan.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan mengingatkan agar partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) tidak ‘mencuri’ start kampanye.
Sesuai jadwal dan tahapannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 2017 tentang Tahapan baru bisa dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) yang oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
“ Kami menghimbau kepada parpol maupun para bacaleg untuk tidak berkampanye. Sebab KPU belum menetapkan Dalam Calon Tetap (DCT) dan masa kampanye belum dimulai. Kami dari Panwas Kabupaten Kuningan telah mengirimkan surat kepada bacaleg yang sudah memasang balighonya,” kata salah satu anggota Panwaslu kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan kepada Seputarkuningan.com, Minggu (30/7/2018).
Lebih lanjut Jalil menjelaskan, Pelaksanaan kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten telah tercantum dalam UU no. 7 tahun 2017 di pasal 276 bahwa kampanye pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai mulai masa tenang.
Kemudian, kampanye di media massa baik cetak, elektronik ataupun online dilaksanakan 21 hari sampai di mulainya masa tenang.
” Dilarang berkampanye baik melalui media massa cetak, online, elektronik, termasuk juga sosial media hingga waktu yang telah ditentukan. Tentunya akan ada sanksi bagi yang melanggarnya,” ujar Jalil.
Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif hingga pencoretan sebagai caleg.
” Tapi saat ini, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu tidak langsung ditindak,” pungkas Jalil. (Elly Said)