Seputarkuningan.com – Aneh-aneh saja yang dilakukan R (60) seorang dukun di Kelurahan Cijoho Kecamatan/Kabupaten Kuningan, berdalih ada tanda di keningnya yang harus dihilangkan dukun ini tega cabuli sebut saja Bunga (17) warga Desa Cikahuripan Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan,Sik melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, awalnya korban bersama ibunya datang kepada pelaku yang katanya dapat menggandakan uang.
” Korban diajak ibunya ke rumah pelaku, yang katanya pelaku ini sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Pada saat melihat korban, pelaku mengatakan kepada ibunya korban bahwa ada tanda di kening korban yang harus dihilangkan dengan kekuatan gaib,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).
Dengan dalih menghilangkan tanda tersebut, lanjut Syahroni, korban dibawa oleh pelaku ke pemakaman yang berada di Kelurahan Cijoho. Di tempat tersebut, pelaku melakukan pencabulan dengan cara mencium dan meraba-raba korban hingga ke area sensitifnya.
” Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, maka ibu korban melaporkan pelaku ke polisi,” ujar Syahroni.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Polres Kuningan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil sementara dari pemeriksaan pelaku, kata Syahroni, pelaku mengaku telah dua kali melakukan hal yang tidak senonoh tersebut. Yang kedua kalinya dilakukan di rumah pelaku.
” Terkait penggandaan uang yang dilakukan pelaku, hingga saat ini kami belum menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku,” pungkas Syahroni.
Pelaku telah melanggar UU Perlindungan anak no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Elly Said)