Seputarkuningan.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan menyita aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank di Kuningan pada tahun 2012-2014.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano, SH.MH mengatakan, ada 1 unit rumah dan bangunan yang terletak di Jl. Lestari no. 583 Bina Griya Indah Pringlawu Kecamatan Pekalongan Kabupaten Pekalongan Barat yang disita.
” Tadi siang (Selasa-Red) jaksa penyidik melakukan penyitaan aset. Aset yang disita ini, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RS,” kata Adhyaksa kepada Seputarkuningan.com saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Penyitaan aset ini, kata Adhyaksa, dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan selaku Jaksa penyidik dalam perkara RS, Ardhy Haryoputranto,SH.MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, RS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank di Kuningan ketika tersangka menjabat sebagai kepala cabang bank tersebut dengan nilai sekitar 40 milyar rupiah. (Elly Said)