Seputarkuningan.com – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kuningan AKBP Iman Setiawan memberhentikan satu personel Polres Kuningan dengan tidak hormat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan dalam sebuah upacara namun tanpa dihadiri yang bersangkutan (in absensia). Anggota Polres Kuningan yang dipecat adalah Brigadir Heri Susanto.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan menyebutkan menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melewati sidang kode etik dan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jabar No. Kep/1609/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018. Brigadir Heri Susanto diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba jenis shabu dan meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
” Ini merupakan tindakan tegas terhadap anggota yang menggunakan narkoba dan meninggalkan dinas lebih dari 30 hari,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (22/1/2018).
Sebelum dilakukan PTDH, anggota tersebut telah mengikuti proses sidang disiplin dan sidang kode etik oleh Polres Kuningan pada tanggal 12 Mei 2017.
Hingga dilakukan upacara PDTH, yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan karena tidak diketahui tempat tinggalnya saat ini. Oleh karena itu, pihak Polres Kuningan meminta kepada masyarakat bila menemukan yang bersangkutan mengaku anggota Polri agar dapat menghubungi Kasi Propam Polres Kuningan IPDA Asep Saepul R di nomor 08122446210.
” Kami tegaskan sekali lagi bahwa Brigadir Heri Susanto bukan lagi anggota Polri yang aktif. Dan ini merupakan bukti nyata yang berlaku kepada siapa pun anggota Polri yang melanggar,”ujar Kapolres. (Elly Said)
previous post
- Comments
- Facebook comments