Seputarkuningan.com – Terdapat 288 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Cijoho Kuningan yang mendapat remisi dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 73, Jumat (17/8/2018).
Kepala Lapas Kelas II A Cijoho Kuningan Syamsul Hidayat mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sesuatu yang sudah diatur oleh undang-undang nomor 15 tahun 1995 tentang permasyarakatan dan undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pemberian remisi.
“Disamping itu juga, pemberian remisi ini dilihat dari bagaimana kelakuan mereka selama di Lapas. Karena didalam Lapas kami memberikan berbagai program pembinaan kepada mereka,” kata Syamsul kepada Seputarkuningan.com usai pelaksanaan upacara pemberian remisi di Lapas Kuningan.
Pembinaan yang diberikan kepada warga binaan ini, berupa pembinaan berbangsa dan bernegara, pembinaan mental dan kepribadian, pembinaan keagamaan, serta pembinaan kemandirian juga diberikan bekal keterampilan yang dilaksanakan di Lapas.
“Jadi didalam pembinaan warga binaan ini menjadi tolak ukur kami. Kemarin kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM berjumlash 288 orang untuk mendapat remisi, dan Alhamdulillah disetujui semua,” ujar Syamsul. (Elly Said)
KARENA HAL INI WARGA BINAAN LAPAS CIJOHO KUNINGAN DAPAT REMISI
Iin Suheli1 min baca