banner 325x300
PemerintahanSlider

HUT RI KE-73, LAPAS KUNINGAN BERIKAN REMISI

98
×

HUT RI KE-73, LAPAS KUNINGAN BERIKAN REMISI

Sebarkan artikel ini



Seputarkuningan.com – Bertepatan dengan HUT RI KE 73 Jumat (17/8/2018) Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Cijoho Kabupaten Kuningan gelar upacara pemberian remisi bagi ratusan narapidana.  Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada acara tersebut yaitu Bupati Kuningan H. Acep Purnama yang  dihadiri pula oleh  Kapolres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, Kajari Kuningan, Kepala PN Kuningan, Ketua PA Kuningan, Ka Sub Denpom Kuningan, DPRD Kuningan, serta unsur Muspida lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan Acep Purnama membacakan amanat Mentri Hukum dan HAM Indonesia. Tidak lupa, Bupati pun mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. 

” Pemberian Remisi maupun Bebas ini di berikan kepada Narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak Lapas. maka dari itu saya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan serta proaktif pada kegiatan yang di selenggarakan oleh pihak lapas,” kata Bupati.

Selanjutnya Bupati Kuningan  memberikan remisi  secara simbolis kepada   narapidana yang di wakili oleh tiga  orang narapidana,  kemudian setelahnya dilaksanakan pemberiaan cindera mata .

Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas II A Cijoho Kuningan Syamsul Hidayat   menyampaikan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan pada Surat Keputusan  Direktur Jendral Permasyarakatan tanggal 14 Agustus 2018 No. PAS419.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang pemberian remisi umum tahun 2018.

 Ada pun jumlah napi yang mendapat remisi sebanyak 299 orang dari 364 warga binaan  dengan latar belakang kasus berbeda,  untuk remisi umum I besaran 1 bulan berjumlah 56 orang, remisi umum besaran 2 bulan berjumlah 64 orang, remisi umum besaran 3 bulan berjumlah 55 orang, remisi umum besaran 4 bulan berjumlah 53 orang, remisi umum besaran 5 bulan berjumlah 21 orang, remisi umum besaran 6 bulan berjumlah 9 orang dan remisi bebas langsung sebanyak 5 orang dan remisi bebas tidak langsung yang artinya masih menjalani kurungan subsider sebanyak 5 orang. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan