Seputarkuningan.com – Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Leni Herlina dan Mila Gustiana menuntut terdakwa Ujang Bin Sanhari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (13/2/2019). Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maju Purba,SH, hakim anggota Bayu Ruhul Azam,SH.MH dan Liza Utari,SH.MH.
Dalam sidang ini, jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh dua jaksa penuntut umum ini, Ujang disebutkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal Pasal 82 ayat 1 huruf B junto pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Kuningan Ade Yusuf, SH.MH kepada awak media saat dikonfirmasi. Ade menambahkan, menurut JPU perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan.
Perihal tuntutan ini, kata Ade, kuasa hukum Ujang Bin Sanhari menyatakan akan membuat nota pembelaan dan meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU. (Elly Said)