banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

DIBELI VIA ONLINE, PEMILIK TEMBAKAU GORILA DIAMANKAN POLISI

111
×

DIBELI VIA ONLINE, PEMILIK TEMBAKAU GORILA DIAMANKAN POLISI

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Satnarkoba Polres Kuningan membekuk tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Tersangka AS (27) warga Dusun II Desa Cikahuripan Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan,  mengaku mendapat tembakau gorila yang dibelinya melalui aplikasi online LINE dan TKSHOP seharga Rp 700.000. 


Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat maka anggota Satnarkoba Polres Kuningan mengamankan tersangka di kediamannya pada Rabu (13/2/2019).


” Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika dengan jenis tembakau gorila di saku celana korban,” kata Dedih kepada Seputarkuningan.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019).


Barang bukti yang ditemukan, dua paket narkotika yang diduga berjenis tembakau gorila yang terbungkus dalam plastik klip warna silver, satu buah celana pendek warna biru, dan satu buah handphone merek Oppo.


Dedih mengungkapkan, tembakau sintetis merek gorila masuk dalam kategori narkotika golongan 1. Tembakau gorila berbahaya lantaran dicampur cairan ganja sintetis di dalamnya. 


” Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan,” ujar Dedih.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan