Seputarkuningan.com – Ada lima poin yang tertuang dalam kesepakatan antara Bupati Kuningan bersama warga terdampak Waduk Cileweung, yaitu
1. Penanganan permasalahan Bendungan Kuningan akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan Bupati Kuningan no. 611.11/kpts.629/dprpp/ 2018 tgl 2 Desember 2018 tentang pembentukan Tim Penyelesaian permasalahan Bendungan Kuningan
2. Bahwa BBWS tidak akan melakukan penggenangan sebelum permasalahan penggantian dan relokasi warga terdampak bendungan dapat diselesaikan.
3. Pemerintah Kabupaten Kuningan, provinsi maupun pusat akan segera melakukan penyelesaian permasalahan penggantian dan relokasi
4. Pihak BBWS akan melanjutkan proyek untuk menghindari resiko runtuhnya dinding waduk
5. Untuk mencegah banjir, pihak BBWS bersedia melakukan normalisasi Sungai Cikaro
Awalnya warga menolak adanya kesepakatan tersebut dan meminta relokasi serta pembayaran ganti rugi dilakukan secepatnya mengingat bencana banjir bandang yang mengancam warga. Namun Bupati berupaya tetap meyakinkan warga bahwa persoalan tersebut akan segera diselesaikan apalagi dengan telah dibentuknya Tim Satgas Penyelesaian Bendungan Kuningan.
” Awalnya kami keberatan dengan kesepakatan tersebut, karena ada beberapa usulan dari warga yang tidak terakomodir dalam surat kesepakatan tersebut. Akan tetapi karena Bupati sudah meyakinkan bahkan bersedia menjadi jaminannya maka untuk sementara kami terima. Semoga janji-janji ini dapat terlaksana sesuai dengan kesepakatan,” kata salah seorang warga Desa Kawungsari Asep Kusnara. (Elly Said)
INI ISI KESEPAKATAN BUPATI KUNINGAN DAN WARGA TERDAMPAK WADUK CILEWEUNG
Iin Suheli1 min baca