Barang bukti kabel yang dicuri pelaku |
Seputarkuningan.com – Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT TELKOM. Kedua pelaku yakni warga Dusun Kliwon, Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan. Mereka adalah DM (39 tahun) dan YA (22 tahun), keduanya yang merupakan paman dan keponakan, diamankan Satreskrim Polres Kuningan dalam pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B-286/IX/2019/JBR/RES KNG tertanggal 24 september 2019, dengan pelapor Dudy Rodiansyah, karyawan PT Telkom, warga Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Kuningan, pada Kamis (10/10/2019), terungkap, kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pegawai PT Telkom dengan seragam yang dikenakannya“Hal itu dilakukan mereka agar warga sekitar kejadian yang melihat tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sedang bekerja,” terang Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi kepada media.
Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta dari kisaran harga perkiraan kabel yang dicuri mereka.