Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

GUNAKAN SERAGAM TELKOM, DUA PRIA INI CURI KABEL TELEPON

Barang bukti kabel yang dicuri pelaku

Seputarkuningan.com – Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT TELKOM. Kedua pelaku yakni  warga Dusun Kliwon, Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan. Mereka adalah DM (39 tahun) dan YA (22 tahun), keduanya yang merupakan paman dan keponakan, diamankan Satreskrim Polres Kuningan dalam pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B-286/IX/2019/JBR/RES KNG tertanggal 24 september 2019, dengan pelapor Dudy Rodiansyah, karyawan PT Telkom, warga Bandung.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Satuan Reskrim Polres Kuningan, Kamis (10/10/2019). Kedua pelaku saat melakukan aksinya  berpura-pura menjadi pegawai PT Telkom dengan seragam yang dikenakannya.
“Hal itu dilakukan mereka agar warga sekitar kejadian yang melihat tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sedang bekerja,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi.



Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Kuningan, pada Kamis (10/10/2019), terungkap, kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pegawai PT Telkom dengan seragam yang dikenakannya“Hal itu dilakukan mereka agar warga sekitar kejadian yang melihat tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sedang bekerja,” terang Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi kepada media.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Kasat, adalah dengan cara memanjat tiang kabel PT Telkom, lalu memotong Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair, sekira 200 meter dengan menggunakan gergaji.

“Kabel tersebut dipotong menjadi tujuh bagian yang masing-masing diikat dengan menggunakan tali rafia sampai akhirnya ketika melakukan pebuatan tersebut diketahui oleh petugas jaga PT Telkom, ” terang Kasat.



Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta dari kisaran harga perkiraan kabel yang dicuri mereka.


Selain kedua tersangka, diamankan juga barang bukti berupa 7 gulung Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair sepanjang 200 meter, tas warna cokelat muda, gergaji besi, tang potong, pisau cutter, 2 unit HP merk Nokia dan OPPO, baju kemeja  putih bertuliskan Indihome Fiber, topi loreng hitam putih, 1 gulung tali rafia, 1 unit sepeda motor.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkas Kasat. (Elly Said)

Leave a Comment