![]() |
Photo : Sumber google |
Seputarkuningan.com – Seorang karyawati bank milik pemerintah cabang Kuningan nekat menggelapkan dana nasabah sebesar 3,6 milyar. Pelaku ES (46) warga Griya Martadinata Sarasi Kelurahan Ciporang Kecamatan/ Kabupaten Kuningan mengaku uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, penggelapan yang dilakukan karyawati Bank BUMN tersebut terbongkar, berawal dari ada nasabah bernama Taufik Syamsudin datang kepada saksi yang menyatakan bahwa akan melunasi pinjaman secara putus. Kemudian setelah di cek pada sistem BDS Bank plat merah itu dan mencatat hasilnya di kertas kecil yang berisi bahwa nasabah harus melunasi yaitu pokok pinjaman sebesar Rp.78.271.220,- dan pinalty pelunasan secara putus yaitu sebesar Rp.6.590.700,-.
” Dan kemudian pada waktu itu juga korban membayar langsung kepada saksi kemudian setelah membayar pelunasan, saksi membuat slip setoran dan meminta tanda tangan dari nasabah. Kemudian tersangka mengatakan untuk menunggu proses pelunasan tersebut dan slip setoran tunai yang sudah di tanda tangani tadi akan diberikan pada siang hari bersamaan dengan berkas jaminan awal pinjaman dan pada saat itu tersangka mencetak tapak validasi di komputer yang berada di ruang ADK dan mengambil berkas jaminan di ruang berkas yang kuncinya di pegang oleh supervisor bank tersebut dengan alasan tersangka akan melakukan scanning data atau suplesi,” jelas Syahroni kepada awak media, Selasa (13/8/2019).
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib. Nasabah Taufik menemui saksi, dan tersangka memberikan dua slip setoran tunai yang sudah ada tapak validasi yang tersangka buat sendiri dan cap lunas kemudian tersangka memberikan satu berkas jaminan milik nasabah pada tanggal 23 Oktober 2017 silam.
Selang satu tahun kemudian, tepatnya sekitar bulan september 2018, ternyata nasabah Taufik menelepon kepada tersangka menanyakan mengapa pelunasan tertanggal 23 oktober 2017 belum masuk. Dan setelah di cek oleh pihak bank lain masih terdeteksi di BI Checking.
Kemudian pada tanggal 24 september 2019, tersangka melunasi pinjaman milik saudara Taufik dan mengirimkan bukti slip setoran tunai melalui aplikasi Whatsapp, namun nasabah itu juga meminta surat keterangan lunas, tapi tetap tidak direspon oleh tersangka.
Dikarenakan Taufik meminta surat keterangan lunas tanggal mundur, membuat tersangka tidak bisa memberikan surat keterangan tersebut dan hari Jumat tanggal 12 oktober 2018 dia mendatangani kantor bank plat merah yang terletak di dekat Masjid Syarul Islam itu, untuk melaporkan kejadian tersebut dan dari laporan itu, terbongkar dan muncul 38 orang nasabah dengan modus yang sama setelah dilakukan audit internal oleh pihak bank milik negara itu.
“Pelaku ditahan, karena merugikan negara mencapai 3,6 Miliar dari puluhan korban yang terungkap dari audit internal Bank plat merah itu,” ujar Syahroni.
Modus operandi tersangka, lanjut Syahroni, pelaku, mengambil uang nasabah pada saat melakukan perpanjangan pinjaman dan pelunasan secara lunas putus dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan kerugian mencapai 3,6 Miliar.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 49 Ayat 1, huruf a, b, c UU nomor 10 Tahun 1998 tetang perbankan Jo Pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana,” pungkas Syahroni. (Elly Said)