Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Gandeng UPTD PPA Kuningan, Kuasa Hukum N Desak Polisi Tangkap Para Pelaku


Seputarkuningan.com – 
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, N, istri siri pengusaha kuliner di Kuningan, Muhamad Samsodin, SH.I, MH menggandeng UPTD PPA Kuningan untuk mendorong penyidik agar gerak cepat dalam menangani kasus yang menimpa kliennya. 

Mereka meminta pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

“Hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari kasus tersebut. Karena korban adalah seorang perempuan yang mana semestinya penanganan dapat ditindaklanjuti dengan cepat selain mengacu pada KUHP juga merujuk pada Undang-undang perlindungan perempuan dan anak, maka kami bekerjasama dengan UPT PPA Kabupaten Kuningan meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat,” ujar M. Samsodin kepada awak media, Kamis (19/1/2023)

Samsodin yang didampingi Sudarsono Simbolon, SH.,M.Hum juga menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum korban, dirinya melakukan kordinasi dan bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Kuningan.

“Untuk itulah kami melakukan kordinasi dan silaturahmi dengan UPTD PPA di Kuningan karena sama-sama melakukan pendampingan terhadap korban (N)  dengan harapan pendampingan dan advokasi ini sejalan dengan amanah dan undang-ubdang,” kata Samsodin.

Pada kesempatan tersebut, Muhamad Samsodin di terima langsung oleh Kepala UPTD PPA Kuningan, dr. Yanuar Firdaus Sukardi yang didampingi Petugas Pendamping Indah Wulansari di Kantor UPT PPA Kabupaten Kuningan.

BACA ;  https://www.seputarkuningan.com/2023/01/tak-terima-dianiaya-istri-siri.html

Di akhir pertemuan, Kuasa Hukum korban  menyampaikan, akan fokus pada penanganan perkara yang saat ini seharusnya dapat dilakukan dengan cepat dan adanya kepastian hukum. 

“Sebagaimana sudah semestinya para pelaku ditahan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti, dan lambatnya penanganan perkara tersebut malah menjadi sorotan publik,” ungkap Samsodin.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kuningan, dr. Yanuar Firdaus Sukardi tetap konsistensi dalam pendampingan, sebagaimana apa yang menjadi kebutuhan dan keperluan korban tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan terhadap perempuan.

“Saat ini telah dilakukan pendampingan ke dokter Specialis picycater / psikologis, yang mana korban masih mengalami sakit dikepala dan adanya trauma atas kejadian tersebut,” tutup dr Yanuar. (Elly Said)

Leave a Comment