Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Seputarkuningan.com – Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu. Polisi menyita belasan paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan pada 8 April 2023 lalu sekitar pukul 15.30 Wib.


“Berawal dari informasi yang diterima, kami berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dengan barang bukti sabu 8,36 gram. Termasuk barang bukti ganja seberat 35,84 gram dan timbangan digital,” papar  Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat memberikan keterangan persnya, Rabu (17/5/2023) di Mapolres Kuningan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku dengan inisial UP (22) warga Kelurahan Kasturi Kecamatan Kuningan, ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu yang terbungkus platik klip bening di dalam bungkus bekas rokok. 

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, ditemukan 1 buah dus bekas pods berisikan 6 paket sabu jenis sabu di dalam sedotan berwarna hitam siap edar. dan  1  paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening besar,” jelas Kapolres.

Lalu, lanjut Kapolres,  diketemukan kembali 1  dus bekas aki merk autobat berisikan 1  buah timbangan Digital dan 1  paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening besar.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan petunjuk lain setelah mengecek hp pelaku, bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang sudah ditempel oleh pelaku di beberapa lokasi. Atas dasar tersebut dilakukan kembali pengecekan terhadap beberapa lokasi yang tertera dihandphone tersebut.

“Ditemukan kembali  1  paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam sedotan berwarna hitam yang disimpan di Jl.Baru Soekarno Hatta Kuningan, lalu diketemukan kembali 4  paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam sedotan berwarna hitam yang diketemukan dibeberapa tempat yang berada disekitaran Desa Peusing Kecamatan Jalaksana,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 13  paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening didalam sedotan berwarna hitam dengan berat kotor 8,36 gram, 1 paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening dengan berat kotor 35,84 gram, 1  buah timbangan Digital, 1 Unit Sepeda motor Yamaha MIO GT Warna hitam dengan nopol E-6459-YAT dan 1Unit handphone merk Vivo 1716 warna gold berikut simcard Indosat dengan nomor 0857 5971 7151.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan.

“Tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan. Itu masih dalam penyelidikan. Kita masih mengembangkan terus sampai di atasnya,” kata Kapolres,

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.  (Elly Said)



 

Leave a Comment