Seputarkuningan.com – Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu. Polisi menyita belasan paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan pada 8 April 2023 lalu sekitar pukul 15.30 Wib.
Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan.
“Tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan. Itu masih dalam penyelidikan. Kita masih mengembangkan terus sampai di atasnya,” kata Kapolres,
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Elly Said)