Seputarkuningan.com – Bawaslu Kabupaten Kuningan mewanti wanti Aparatur Sipil Negara untuk berhati hati saat masa kampanye ini. Aturan terkait larangan berkampanye bagi ASN diatur secara terang benderang dalam UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU.
Untuk mensosialisasikan larangan kampanye ASN ini Bawaslu Kuningan menggelar pengawasan Partisipatif khusus untuk ASN dan Kepala Desa. Acara sosialisasi digelar di Hotel Horison Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Senin (19/11/2018). Dalam kesempatan ini hadir Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Uca Sumantri. Hadir pula komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan dan Ihsan Bayanullah.
” Dalam kesempatan ini kami dari Bawaslu ingin menyampaikan mengenai aturan main untuk ASN dan kepala desa dalam masa kampanye. Mereka masuk dalam golongan orang orang yang tak diperbolehkan berkampnye,” kata salah seorang Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan.
Jalil mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa tidak diperkenankan untuk mempengaruhi dan memberi dukungan secara terbuka kepada calon tertentu.
“Jadi ASN dan kepala Desa dilarang mempengaruhi warga untuk mendukung atau mempengaruhi tidak memilih calon tertentu. Karena jika ditemukan dan ada laporan dan terbukti bisa dijerat secara pidana. Sanksinya pun bisa ditahan,” tandas Jalil.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar juga meminta ASN dan Kepala desa untuk berhati hati dalam masa kampanye.
“Pekerjaan ASN dan Kepala Desa sudah banyak. Jangan ditambah lagi dengan hal hal yang jelas dilarang. Kita sebagai ASN mari bekerja saja sesuai aturan,” pinta Sekda Kabupaten Kuningan ini.
Senada dengan Sekda, Kepala BKPSDM Uca Sumantri pun mengatakan jika ada ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan menerima sanksi sampai kepada pemecatan.
“Sanksinya juga tidak main main. Mulai dari teguran, penundaan naik pangkat hingga pemecatan,” tegas Uca. (Elly Said)