Seputarkuningan.com – Kedapatan menyimpan 7 paket plastik kecil Sabu, ES (47 tahun) alias Gajah, warga Lingkungan Pasapen Rt 05 Rw 05 Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan, ditangkap kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Selasa (02/07/2019) malam. ES ditangkap di pinggir Jalan Raya Otista Kuningan. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 1,88 gram dari tangannya.
DIDUGA BANDAR NARKOBA, GAJAH DIBEKUK POLISI
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, tersangka merupakan pemain lama yang telah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Kuningan.
” Selama ini tersangka merupakan target operasi dari pihak kami. Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa tersangka merupakan bandar narkoba. Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang buktinya,” jelas Dedih kepada awak media saat melakukan ekspos di Mapolres Kuningan, Rabu (3/7/2019).
Dalam pemeriksaan, tersangka ES alias Gajah, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk dikejar, dengan membeli seharga Rp 3 juta.
“Lantas yang bersangkutan membaginya ke dalam tujuh paket kecil, untuk dijual kembali kepada orang lain seharga Rp 700 ribu per paket. Selain tujuh paket sabu dalam plastik bening, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia, berikut kartu sim cardnya,” kata Dedih.
Kepada tersangka ES alias Gajah, kepolisian menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Elly Said)