Seputar Kuningan
APS yang melanggar ditertibkan
Pemilu 2024 Slider Terkini

Dianggap Melanggar, Puluhan Alat Peraga Sosialisasi Diturunkan

Seputarkuningan. com – Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga sosialisasi baik capres hingga caleg yang akan maju pada Pemilu 2024. Penertiban sendiri dilakukan langsung oleh Satpol PP Kuningan didampingi pihak Bawaslu, Senin (16/10/2023). Mereka menyisir sejumlah lokasi yang banyak digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Beberapa APS yang dicopot paksa di antaranya karena menempel di pohon, tiang listrik hingga tempat-tempat yang dilarang. Misalkan seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, gedung milik pemerintahan hingga area fasilitas TNI-Polri maupun BUMN dan BUMD.

“Langkah ini untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu, karena sudah memberi jangka waktu lima hari untuk ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman kepada awak media.

Menurut Firman, penertiban alat peraga sosialisasi berupa baliho dan sejenisnya dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Yakni sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023.

Oleh sebab itu, pihaknya serentak melakukan penertiban baliho di semua kecamatan khususnya bagi yang melanggar aturan.

“Hari ini dilakukan secara serentak di semua kecamatan oleh teman-teman panwascam dan petugas dari Satpol PP kecamatan. Pertama bagi alat peraga sosialisasi yang melanggar konten, baik itu ajakan secara kata, diksi maupun kalimat,” ujar Firman.

Bersama Satpol PP, Bawaslu Kuningan tertibkan APS

Firman menyebut, alat peraga sosialisasi yang dicopot karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti fasilitas milik pemerintah, tempat pendidikan hingga tempat ibadah. Kalau misalnya, kata Firman, dipasang di fasilitas pribadi atau swasta, itu harus berizin dari yang bersangkutan. Tapi jika yang bersangkutan tidak memberi izin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP atau Bawaslu untuk dilakukan penertiban.

Seperti diketahui, merujuk pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 bahwa beberapa tempat tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga sosialisasi. Lokasi itu di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah hingga perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Termasuk pula tempat fasilitas milik TNI, Polri, BUMN maupun BUMD. (Elly Said)

Leave a Comment