Seputarkuningan.com –Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma. Kedua pelaku berinisial N (42) dan DA (32), keduanya merupakan warga Desa Jagara Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Mereka ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 13.00 WI, setelah dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat kehilangan ikan dari kerambanya.
Aksi keduanya sempat meresahkan warga sekitar, karena diduga sudah lebih dari sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
“Keduanya kami amankan karena diduga kuat melakukan pencurian ikan di keramba Waduk Darma. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan warga,”ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (4/11/2025).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma. Sehari sebelumnya, korban sudah mencurigai adanya pencurian ikan di area waduk, namun baru menyadari bahwa kerambanya sendiri yang menjadi sasaran setelah pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri sekitar 364 kilogram ikan nila, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 juta,” ujar Kasat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, dan 13 buah plastik pembungkus ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditahan di Rutan Polres Kuningan pada Jumat malam (31/10/2025). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasat.
Kasat mengimbau kepada warga, khususnya para pemilik keramba agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area keramba. (Elly Said)
