Seputarkuningan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan akan membentuk satuan kerja dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hal ini sebagai salah satu bentuk keseriusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan dalam penanganan kasus perundungan yang sedang marak terjadi beberapa waktu lalu dan salah satu upaya mencegah perundungan di kalangan pelajar.
Kadisdikbud Kuningan, Uu Kusmana mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat untuk Kepala Satuan Pendidikan perihal Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Berdasarkan surat edaran Mendikbudristek, kita perlu membentuk tim sebagai upaya pencegahan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan,” kata Uu kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Selain itu, kata Uu, TPPK sendiri ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang berjumlahkan anggota sebanyak 3 orang, kemudian TPPK juga mewakili unsur Pendidik atau tenaga kependidikan, kemudian komite sekolah atau perwakilan orangtua. Kemudian, masih Uu, langkah lainnya yaitu dengan adanya surat edaran Bupati Kuningan Nomor 420/2534/DISDIKBUD Tentang Pencegahan Aksi Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Dengan surat edaran itu maka kita wajib melakukan sosialiasi kepada seluruh warga sekolah, orangtua, komite sekolah dan seluruh stakeholder bidang pendidikan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap perundungan dan dampak buruknya,” jelas Uu.
Nantinya, kata Uu, Satuan Pendidikan harus menciptakan kultur atau budaya sekolah yang aman, nyaman dan sehat, sehingga siswa dapat berinteraksi dengan baik dengan teman – temannya disekolah. Lalu satuan pendidikan harus melakukan penguatan dan peningkatan penanaman nilai – nilai keagamaan dan moral yang baik, serta pendidikan karakter kepada peserta didik, agar anak didik bisa saling menghargai dan menghormati.
Kemudian satuan pendidikan, lanjut Uu, perlu melakukan pendekatan konseling kepada anak yang mengalami bullying, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan, minder hingga takut bersosialisasi dengan orang lain.
“Dan satuan pendidikan bisa membuat program pencegahan yang berisi pesan kepada anak didik bahwa perilaku bullying tidak dapat diterima disekolah, termasuk membuat kebijakan anti bullying. Dalam Surat Edaran itu, juga meminta kepada orangtua siswa wajib menciptakan lingkungan penuh kasih saying sejak dini, dimulai dari cara berinteraksi antar anggota keluarga, serta mendampingi anak dalam menyerap informasi baik tayangan TV maupun internet. Terakhir, guru dan orangtua juga diminta untuk mengajarkan etika dan saling menghormati kepada sesama,” pungkas Uu. (Elly Said)