Seputarkuningan.com – Terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan berinisial AS alias Aa dalam sidang putusan, Rabu (23/1/2019).
(Baca :https://www.seputarkuningan.com/2018/09/usai-naik-haji-seorang-ustadz-diamankan.html?m=1)
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Prasetia Pratama SH MH didampingi hakim anggota Andita Yunisantosa SH MH dan Rini Kartika SH MH Aa menyatakan terdakwa Aa yang juga seorang pimpinan pondok pesantren di Desa Segong Kecamatan Karangkancana terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang kala itu masih berusia 15 tahun. Aa divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menyimpulkan tindakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan dengan sengaja menjanjikan sesuatu dan adanya tipu daya muslihat sehingga terjadi pencabulan yang dilakukan terdakwa yang juga seorang tenaga pendidik terhadap salah satu muridnya lebih dari satu kali atau berlanjut. Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 juta yang apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan satu bulan,” ungkap Hakim Eka dalam sidang yang digelar terbuka.
Eka mengatakan, selama proses persidangan diperoleh 18 fakta hukum yang meyakinkan majelis hakim atas perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa. Bahkan terdakwa pun mengakui dan membenarkan perbuatannya sekaligus barang bukti pakaian seragam pramuka yang dikenakan korban saat perbuatan cabul tersebut terjadi.
“Putusan tersebut adalah yang terbaik dari hasil istikharah kami, demi melindungi institusi pendidikan dan juga profesi tenaga pengajar sehingga tidak menimbulkan efek sosial di masyarakat. Silakan pertimbangkan baik-baik putusan tersebut,” ungkap Eka.
Atas tawaran tersebut, terdakwa Aa kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) yaitu Gios Adhyaksa SH MH, Anthon Fathanudien SH MH dan Erpan SH. Hasilnya, Aa dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memberikan jawaban hingga kurun waktu sepekan ke depan. Hal serupa juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum sekaligus menutup persidangan tersebut. (Elly Said)