Seputarkuningan.com – Seorang sopir angkot berinisial A (47) warga Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam angkot yang dia kemudikan.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada kami. Tersangka kami amankan dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas IPTU Mugiono saat menggelar press release di Mapolres Kuningan, Rabu (20/9/2023).
Kejadian tersebut, kata Willy, terjadi pada Kamis (7/9/2023) saat korban menaiki mobil angkot jurusan Cilimus-Januraga- via Cirendang yang dikemudikan tersangka tepatnya di depan salah satu Toserba yang berada di Jalaksana, pada saat itu korban hanya seorang diri di dalam angkot dan duduk di bangku depan sebelah tersangka.
“Untuk melakukan aksi cabulnya, tersangka memaksa dan mengancam korban,” ujar Willy.
Pelaku memaksa korban hingga kancing baju korban terlepas. Pelaku mencabuli korban dengan cara mencium dan meremas payudara korban. Korban pun berontak dan berusaha melarikan diri.
Mengetahui korban tidak lagi menaiki angkot yang dikemudikannya, lanjut Willy, pelaku kemudian mengirimkan surat yang berisi ancaman kepada korban jika tidak mau pulang naik angkot bersama tersangka, maka tersangka akan mengirim surat tersebut ke pihak sekolah agar korban malu.
“Tersangka sudah kami amankan,” kata Willy.
Akibat dari perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar lima milyar rupiah.
Willy mengingatkan kepada para guru dan orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak-anaknya. Willy menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kuningan. (Elly Said)