![]() |
Photo : Sumber Google |
Seputarkuningan.com –SN (28), seorang pedagang warga Dusun Cikawung Rt 007 Rw 004 Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan dibekuk polisi. SN ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban sebut saja Bunga berusia 17 tahun dan masih duduk di SMA. Padahal korban merupakan tetangga pelaku yang tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP SYahroni mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan usai adanya laporan dari pihak keluarga korban.
” Pelaku ini telah melakukan perbuatannya itu sejak bulan Mei tahun 2018 lalu hingga terakhir pada 14 Pebruari 2019. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memberikan janji bahwa pelaku akan menikahi korban jika korban hamil,” kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2019).
Pelaku , kata Syahroni, melakukan perbuatannya di rumah pelaku dengan cara membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya. Lalu terjadilah perbuatan tak senonoh hingga terjadinya persetubuhan.
” Pelaku juga sempat merekam perbuatannya bersama korban,” imbuh Syahroni.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone merk Iphone 5 warna putih silver yang berisi vidio perbuatan pelaku dan korban, 1 buah baju olahraga lengan panjang, dan 1 buah celana panjang olahraga warna hitam.