Seputarkuningan.com – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Kuningan sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan, Kejaksaan Negeri Kuningan melaksanakan pengembalian barang bukti secara delivery kepada pemiliknya yang syah. Pengembalian barang bukti tersebut salah satunga dilakukan kepada Empat Patimah warga Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 13.00 Wib.
Pengembalian barang bukti ini berupa satu lembar kwitansi pinjaman uang dari Empat Patimah kepada Rini Hariyanto senilai 6 juta rupiah, kwitansi tersebut tertanggal 18 Juli 2018 di Desa Cihidenggirang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan. Sementara itu, pengembalian barang bukti ini diterima langsung oleh Empat Patimah di kediamannya.
” Saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada petugas Kejaksaan Negeri Kuningan yang telah mengantarkan barang milik saya langsung ke rumah. Alhamdulillah, saya tidak perlu repot-repot datang ke kejaksaan,” ujar Empat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano, SH.MH mengatakan delivery pengembalian barang bukti ini sebagai bentuk pelayanan prima Kejari Kuningan kepada masyarakat Kuningan.
” Dengan adanya pengembalian barang bukti diantarkan langsung kepada pemiliknya diharapkan dapat memebri manfaat dan menguntungkan bagi si pemilik barang tanpa harus datang ke kantor kejaksaan,” ucap Kejari. (Elly Said)
BERI PELAYANAN PRIMA, BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN BISA DELIVERY
Iin Suheli1 min baca