Seputarkuningan.com – Bawaslu Kabupaten Kuningan mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di area terlarang. Pencopotan dilakukan bersama Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan, Rabu (3/1/2023).
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada lokasi- lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali ruas jalan seputar kota Kuningan, yang meliputi Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan, Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik Kuningan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata Kuningan, Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan(Pertigaan Pasar Baru Kuningan) dan Jalan R. E. Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.
Tak tanggung-tanggung, Bawaslu Kabupaten Kuningan juga temukan baliho Caleg yang dipasang di tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Selain itu, baliho Caleg yang dipasang didepan halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan turut jadi sasaran pencopotan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, mengatakan, terdapat empat lokasi yang melanggar pemasangan APK di Kabupaten Kuningan.
“Ada beberapa papan reklame, yang pertama di seputaran bunderan Cijoho, depan SMP 1, di Satpol PP dan di Luragung,” jelas Firman.
Firman mengatakan, total empat reklame Caleg yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Kuningan.
“Total ada empat reklame kalau papannya ada lima yang kita tindak,” kata Firman.
Firman menjelaskan, tidak ada sanksi pidana bagi para pelanggar, pihaknya hanya melakukan pemberitahuan ke DPC Partai yang melanggar dan melakukan pembongkaran secara langsung terhadap APK yang dipasang diluar zona yang telah ditentukan.
“Kita sudah memberitahukan ke DPC-DPC yang sengaja memasang di zona terlarang, sanksinya hanya penertiban secara langsung,” pungkas Firman. (Elly Said)