Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

Bawa Ganja Kering, Seorang Pria Diringkus Polisi


Seputarkuningan.com – 
Seorang pria berinisial YM (32) yang merupakan warga Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan diringkus polisi karena kedapatan membawa ganja kering. YM ditangkap di Jalan Veteran Kuningan pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, penangkapan YM berawal dari laporan warga. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di  badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 0.62 Gram dan 1 (satu) paket narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 Gram.

“Kedua barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok bekas merk “Scorpio” selain itu ditemukan  juga barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit handphone Merk XIAOMI Redmi 4  warna putih emas beserta simcard three,” papar Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).

Bersama pelaku, kata Kasat, barang bukti lainnya yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang yaitu satu buah tas slempang warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.

Pelaku telah melanggar  Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Elly Said)

Leave a Comment