Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Diskusi Wartawan Kupas Isu “Apakah Wartawan Kebal Hukum?”

Seputarkuningan.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Kuningan menggelar diskusi publik bertema “Apakah Wartawan Kebal Hukum?” guna membedah batas kebebasan pers dalam perspektif hukum dan etika jurnalistik. Diskusi ini menghadirkan narasumber praktisi pers, Iyan Irwandi, S.Ip, wartawan dari Kabar Kuningan dan Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, S.H, M.H, CPHR

Diskusi berlangsung interaktif dengan dihadiri insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik. Tema tersebut diangkat sebagai respons atas masih kuatnya anggapan di masyarakat bahwa profesi wartawan berada di atas hukum.

Iyan Irwandi menegaskan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk wartawan. Namun, ia mengingatkan bahwa karya jurnalistik memiliki mekanisme perlindungan khusus yang tidak boleh disalahartikan.

“Wartawan bukan kebal hukum, tapi kerja jurnalistik dilindungi hukum. Yang dilindungi itu produknya, bukan orangnya. Kalau pemberitaan dibuat asal, tidak diverifikasi, atau bermuatan kepentingan, jangan berlindung di balik Undang-Undang Pers,” tegas Iyan.

Ia juga mengkritisi praktik oknum yang mengaku wartawan namun menyimpang dari etika profesi.

“Masalahnya hari ini, banyak yang mengatasnamakan wartawan, tapi perilakunya justru merusak marwah pers. Ini yang sering memicu konflik dengan narasumber dan aparat penegak hukum,” kata Iyan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi kebebasan pers, namun tidak akan ragu menindak jika ditemukan pelanggaran hukum di luar koridor jurnalistik.

“Prinsipnya jelas, semua warga negara sama di mata hukum. Wartawan tidak kebal hukum, tapi juga tidak boleh dikriminalisasi. Karena itu, kami selalu melihat dulu, apakah yang dilaporkan ini benar karya jurnalistik atau ada unsur pidana umum,” ujar Kasat.

Ia menambahkan, pendekatan hukum terhadap wartawan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kalau produk jurnalistiknya memenuhi kaidah, kami arahkan penyelesaiannya ke Dewan Pers melalui hak jawab dan hak koreksi. Tapi kalau ada pemerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan profesi, itu sudah bukan lagi urusan pers,” tegas Kasat.

Dalam sesi diskusi, peserta juga menyoroti tantangan kebebasan pers di era digital, termasuk maraknya media tanpa badan hukum dan wartawan tanpa kompetensi yang jelas. Diskusi ini menjadi ruang refleksi bagi insan pers agar tidak hanya menuntut perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat integritas dan profesionalisme.

Melalui diskusi tersebut, diharapkan terbangun pemahaman bersama bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan berlandaskan hukum serta etika. (Elly Said)

Leave a Comment