Rekonstruksi Hukum Ekonomi pada PDAU Kuningan melalui Pendekatan Sistem Hukum di IndonesiaPenulis : apt Hamdani Nugraha,S.Farm.,MH.,C.PS.,CMd(Dosen Universitas Muhammadiyah KuninganMahasiswa Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Ekonomi Pembangunan Universitas Swadaya Gunung Djati )
Seputarkuningan.com – Kuningan, Kota kecil yang berada di peta wilayah Jawa Barat Indonesia. Kabupaten yang selalu identik terdengar oleh masyarakat luas di luar sana dengan keindahan alamnya serta sangat kental akan ragam budaya, keberagaman hingga refresentasi dari kehidupan suku sunda yang selalu memegang teguh sifat gotong royong diantara warganya, dan Kabupaten Kuningan saat ini memiliki semangat mengenalkan pariwisatanya kepada khalayak, karena Pemerintah Kabupaten Kuningan menginginkan Kuningan tidak hanya menjadi Kabupaten transit, tetapi menjadi daerah tujuan wisata. Oleh karena semangat itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan mendirikan PDAU yang salah satu tugasnya adalah pengelolaan wisata dalam rangka menunjang PAD
Namun beberapa waktu kebelakang yang sudah kita ketahui bersama dari media massa, media cetak hingga media online pun memberitakan bahwa pucuk pimpinan dari Anak Perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan lebih tepatnya Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) mengundurkan diri!
“Ada indikasi apa dibalik mundurnya Direktur PDAU Kuningan ditengah jalan?”, bahkan hingga tulisan inipun dipublish sudah tercatat ada 4 Direktur yang sama – sama mundur dari pucuk Pimpinan PDAU Kuningan tersebut alias tidak menuntaskan massa jabatannya hingga akhir.
Sebelum kita mencoba mengupas PDAU dari sisi sistem hukum yang berlaku di Indonesia, sejatinya apabila kita melihat berdirinya PDAU secara filosofis ialah maksud dari pendirian Perumda untuk Mengelola Potensi Sumber Kekayaan Daerah dan Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan Pendirian Perumda, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Usaha ialah :
- Menunjang pembangunan Daerah;
- Ikut serta dalam pembangunan ekonomi Nasional;
- Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk masyarakat;
- Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga ekonomi masyarakat;
- Mendorong mekanisme pasar yang sehat;
- Mendorong peningkatan daya beli masyarakat;
- Mendorong adanya keterbukaan ekonomi pasar.
Bila kita mencermati dari konsep hingga teori terutama dari semangat Perda tersebut pada saat perencanaan, pembahasan hingga diberlakukannya terlebih berbicara tentang Tujuan dari PDAU itu sendiri sudah terasa kajian secara yuridis, filosofis hingga sosiologisnya. Namun kembali kepada pertanyaan, kenapa acap kali pucuk pimpinannya selalu mundur di tengah jalan?
Untuk para pembaca, penulis dalam hal ini mendisclaimer , “Tulisan ini murni hanya bentuk kepekaan, kepedulian dan kecintaan penulis terhadap perkembangan pada Kabupaten Kuningan, Kabupaten yang saat ini dimana penulis berwirausaha, berkumpul dengan keluarga kecil hingga beristirahat dalam bingkai Ilmu Hukum. Tidak ada niat sedikitpun untuk pansos apalagi berharap untuk menjadi Direktur PDAU kedepannya.”
Menurut Lawrance M. Friedman, sistem hukum itu memiliki 3 (tiga) komponen utama yang kesemuanya adalah saling berkaitan, diantaranya :
- Struktur Hukum (Legal Structure)
Dalam konteks PDAU Kabupaten Kuningan, penulis mencermati sudah adanya dukungan dari unsur pemangku kebijakan baik itu dari jajaran lembaga Eksekutif ataupun Legislatif, terbukti dengan terdapatnya beberapa payung hukum, regulasi dan atau peraturan yang membentengi PDAU di Kabupaten Kuningan. sebut saja sebagai contoh mulai dari Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Nama dan Logo Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan hingga Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan.
- Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi Hukum disini lebih mengarah kepada piranti PDAU itu sendiri mulai dari Sumber Daya Manusia yang dimiliki, kepiawaian dalam menggali potensi sumber peluang usaha untuk dapat membantu peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga reformasi birokrasi di jajaran internal, karena lagi dan lagi yang masih menjadikan misteri hingga kini, kenapa Direktur PDAU Kuningan selalu tidak menamatkan periode kepemimpinannya alias mundur ditengah jalan!
- Kultur Hukum (Legal Culture)
Komponen yang terakhir adalah kultur hukum dimana bisa dikatakan yang tidak kalah pentingnya dari kedua komponen yang telah dibahas sebelumnya. dalam hal PDAU Kuningan sudah barang tentu bila ingin menjadi penyumbang devisa atau PAD yang signifikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan hendaklan mempunyai budaya hukum, budaya kerja serta etos kerja yang baik. Kata baik yang hanya bukan sekedar secara epistemologi melainkan secara nyata (evidance) membuktikan bekerjasama untuk menggali potensi sumber peluang usaha yang dapat dimaksimalkan di tingkat daerah. Dan tidak adanya unsur politik dalam pengelolaannya.
Untuk perbaikan PDAU kedepannya, siapapun pemimpinnya harus dapat merekonstruksi regulasi yang ada, mereformasi birokrasi, mengevaluasi kinerja karyawan yang ada, jangan ragu untuk memberhentikan karyawan yang tidak produktif tidak peduli siapapun orangnya atau mungkin memiliki kedekatan dengan seseorang, jangan sampai hanya akan menjadi beban keuangan tetapi tidak memberikan dampak positif.
Dan yang selanjutnya jika diperlukan pemerintah tidak perlu malu untuk memberikan hak pengelolaan asset – asset daerah terutama objek wisata kepada swasta, yang mungkin akan lebih serius dalam pengelolaannya, tinggal bagaimana membuat regulasi untuk pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pemberdayaan pekerjanya.
Kesimpulannya, pantang sebagai warga yang baik mengutuk suatu keadaan daerahnya. mau bagaimanapun itu keadaanya, dari PDAU kita belajar banyak dan pasti harapan itu masih ada terlepas siapapun nanti Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Bupati Kuningan melabuhkan hatinya kepada siapa?
Semoga senantiasa sosok kedepan adalah manusia refresentasi visioner yang dapat membangunkan PDAU dari tidur nyenyaknya, dapat berkolaborasi dengan semua unsur dalam dunia usaha serta inovatif dalam memimpin pasukannya kedepan. Jika dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nyata dan signifikan sudah barang tentu dapat dialokasikan kepada Pelayanan Sosial Dasar Masyarakat yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama teruatama Kemiskinan, Pengangguran dan Lapangan Kerja yang sulit di dapatkan.
