Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Rekontruksi Penusukan Paman Hingga Tewas, Pelaku Peragakan 30 Adegan

Seputarkuningan.com – Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menewaskan korban bernama Sarmedi (68), warga Desa Taraju Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan memeragakan 30 adegan. Pelaku dalam kasus ini merupakan keponakan korban sendiri, berinisial M alias Didin (24). Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian pada Senin (23/6/2025)  menggambarkan secara detail kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada Bulan April 2025.

Pemeragaan diawali dengan tersangka Didin mengambil satu bilah golok dan menggerinda ujung golok menjadi runcing. Dalam proses rekonstruksi berikutnya, terungkap bahwa pada adegan ke-25, tersangka Didin melakukan penusukan pertama terhadap korban yang saat itu tengah mencuci piring di depan rumah usai melaksanakan salat Maghrib bersama anak-anaknya. Penusukan kedua dilakukan pada adegan ke-26.

“Korban sempat berteriak meminta tolong, sehingga tersangka mulai menjauh dari lokasi pada adegan ke-27. Semua detail ini diperagakan untuk menggambarkan urutan kejadian secara jelas dan utuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, kepada awak media.

Menurut AKP Nova, motif pelaku melakukan aksi keji ini adalah dendam yang telah dipendam selama dua tahun. Pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban di masa lalu, dan memilih melampiaskannya dengan tindakan kekerasan yang berujung maut.

“Pelaku menyerang korban dengan niat dan perencanaan. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Nova.

Nova menambahkan bahwa kegiatan rekonstruksi ini penting dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.

“Dari pihak penyidik, kejaksaan dan penasihat hukum tersangka mengetahui peranan ataupun apa yang menjadi peristiwa ini menjadi terang benderang. Jadi, untuk menambah keyakinan penyidik maupun jaksa terhadap peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana ini,” kata Nova.

Selain pihak Kejaksaan, warga maupun keluarga korban,  menyaksikan jalannya rekonstruksi ini. Adapun tersangka memperagakan 30 adegan dengan berlangsung selama 1,5 jam.

Peristiwa ini pun menyita perhatian masyarakat setempat, mengingat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban yang justru berujung tragedi berdarah. (Elly Said)

Leave a Comment