SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Example 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

2 Kakek Cabul Di Kuningan Ditangkap Polisi, Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil

493
×

2 Kakek Cabul Di Kuningan Ditangkap Polisi, Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Polres Kuningan saat menggelar konferensi pers
Example 468x60

Seputarkuningan.com – Dua orang pria  ditangkap petugas kepolisian dalam kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan  terhadap seorang remaja putri  berusia 15 tahun di Kabupaten Kuningan.  Kedua tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan di Mapolres Kuningan.

Salah satu tersangka merupakan pengurus dari salah satu Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kuningan. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban saat ini sedang hamil enam bulan.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Eko Prasetyo saat menggelar konferensi pers pada Senin (5/6/2023).

Perbuatan keji dari kedua tersangka bahkan dilakukan di salah satu kamar yang berada di kantor yayasan tersebut.

“Salah satu tersangka dari pengurus yayasan ini berinisial MPE (61), dan seorang lagi berinisial AS (55) yang merupakan seorang pedagang. Keduanya melakukan perbuatan pencabulan masing-masing sebanyak tiga kali dengan korban yang sama,” ujar Kapolres.

Tersangka MPE ini, kata Kapolres,  melakukan tindak pidana persetubuhan pada tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu kamar yang berada di kantor yayasan.

“Pelaku mengajak korban untuk pergi ke Obyek Wisata Waduk Darma, namun mengarahkan korban ke Yayasan LKSA terlebih dahulu. Di sana, MPE melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban,” kata Kapolres.

Sementara itu, tersangka AS alias D melakukan tindak pidana pencabulan pada Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, lokasi pencabulan dilakukan di kamar rumah tersangka sendiri.

“Tersangka mengajak korban untuk membeli bakso, tetapi sebenarnya mengajaknya ke rumah tersangka karena ia tinggal sendirian. Di rumah tersebut, tersangka AS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban setelah ayah kandung korban meninggalkan tempat tersebut,” papar Kapolres.

Modus yang dilakukan oleh tersangka MPE adalah memberikan uang kepada korban sebagai rayuan dan membujuk agar korban menuruti keinginan tersangka.

Sementara itu, tersangka AS alias D menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan membeli makanan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu potong gamis panjang berwarna hijau, satu potong celana panjang bermotif kotak-kotak, dan satu potong kaos panjang berwarna putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Elly Said)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan