Seputar Kuningan
News Slider Terkini

WARGA KELAPA GUNUNG DISOMASI, SERIKAT PETANI HUTAN KUNINGAN ANGKAT BICARA

 


Seputarkuningan.com – Tindakan somasi yang dilayangkan oleh salah satu perusahaan air kepada masyarakat pejuang lingkungan Kalapa Gunung dianggap tindakan yang berlebihan. Pasalnya, apa yang dilakukan para pejuang lingkungan ini telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UUD 45 tentang kebebasan
berpendapat yang merupakan hak asasi tertinggi dan tidak perlu ada ancaman
pidana.

“Apa yang dilakukan para pejuang lingkungan masyarakat di Desa Kelapa Gunung yang menolak pengeboran air oleh salah satu perusahaan ini hanya ingin menegakan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 45 bahwa air
tidak boleh diperjualbelikan itu intinya,” ujar Ketua Serikat Petani Hutan Kuningan, Ujang yang didampingi sekretarisnya Adam kepada seputarkuningan.com, Senin (16/8/2021).

Apalagi, lanjut Ujang,  berkaca pada putusan Mahkamah
Konstitusi yang membatakan UU SDA yaitu
Putusan Nomor
058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 008/PUU-III/2005.  Dalam
kedua putusan tersebut, MK telah memberikan tafsir dan pendapat bahwa
pemerintah mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak
masyarakat atas air. Untuk itu Pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak
asasi atas air dibandingkan dengan kepentingan lain, karena hak asasi atas air
adalah hak yang utama hal demikian juga terdapat dalam filosofi UU SDA terbaru
No.7 Tahun 2019. 

“Mereka tidak ingin nasib lingkungan dan air mereka
terganggu buat generasi anak cucu yang berakibat nantinya ada krisis air, kita
aja kalau kemarau panjang kesusahan air. Bagaimana nasib air dikuningan nantinya,” tandas Ujang.

Serikat Petani Hutan Kuningan mendukung masyarakat Desa Kalapa Gunung untuk menyampaikan
aspirasinya melalui mendorong eksekutif dan legislatif di Kuningan agar
meninjau kembali perijinan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah provinsi,
termasuk kalau bisa merekomendasikan kepada gubernur untuk meninjau lembali
berdasarkan aspirasi masyarkat.

“Dalam pandangan awam saya,  yang mengeluarkan
ijin juga punya kewenangan mencabut ijin.
Undang-Undang tentang perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) telah memuat
ketentuan untuk mengantisipasi tindakan kriminalisasi yaitu Pasal 66
yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata,” ujar Ujang.

Secara terpisah, Yanto, salah seorang dari komunitas masyarkat peduli lingkungan Desa Kalapa Gunung menyampaikan bahwa mereka akan tetap konsisten memperjuangkan hak hak
lingkungan dan air di desanya.

“Kami masyrakat kecil yang percaya bahwa
eksekutif dan legislatif baik di Kuningan maupun provinsi memiliki hati nurani
untuk memerjuangkan hak-hak kami dan meninjau kembali ijin perusahaan, kami belum
kepikiran akan melakukan upaya hukum PTUN karena kami orang tidak mampu untuk
bayar pengacara dan operasional persidangan belum lagi nanti ada banding,
kasasi dan PK,kami berjuang untuk mengetuk hati wakil kami di ekseutif dan
legislatinf agar meninjau kembali ijin perusahaan,” pungkas Yanto. (Elly Said)

Leave a Comment