Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Tunggakan PBB Capai Rp 2,6 Miliar, Inspektorat Kuningan Panggil 87 Desa

Seputarkuningan.com – Di hari terakhir masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi mengambil langkah tegas terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah wilayah, Jumat (30/10/2026).

Sebanyak 87 desa dari 22 kecamatan dipanggil secara khusus ke Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan. Pemanggilan ini dilakukan menyusul masih menumpuknya tagihan PBB yang totalnya mencapai Rp2,6 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, Deden mengumumkan bahwa delapan desa langsung melunasi kewajibannya di hari yang sama. Sementara itu, sisa desa yang masih menunggak akan langsung masuk dalam radar pengawasan ketat Inspektorat.

“Inspektorat akan melakukan penugasan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) selama 30 hari ke depan, mulai hari ini hingga 30 November 2026. Tugas kami adalah memastikan PAD dari sektor PBB berjalan sesuai ketentuan,” ujar Deden.

Deden menegaskan, persoalan tunggakan PBB ini tidak bisa langsung dihakimi sebagai penyimpangan keuangan desa. Inspektorat akan menelusuri secara mendalam apakah pajak tersebut murni belum dibayar warga, atau justru sudah dipungut oleh pemdes namun belum disetorkan ke kas daerah.

“Jika pajak masih di masyarakat, itu menjadi ranah camat dan Bapenda. Namun jika sudah dipungut tetapi belum disetorkan, itu menjadi ranah kami, dan kami pastikan camat ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya peran dan fungsi pengawasan pihak kecamatan terhadap pemerintah desa di wilayahnya.

Pada dua minggu pertama, pihak Inspektorat akan fokus melakukan inventarisasi dan monitoring untuk memetakan besaran tunggakan serta mencocokkan data pembayaran. Setelah itu, tim akan melanjutkan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Kendati demikian, Deden memastikan bahwa desa yang telah melunasi kewajibannya tidak akan menjadi sasaran (locus) pemeriksaan lanjutan.

“Yang saat ini lunas tidak akan jadi locus pemeriksaan,” tandasnya.

Langkah tegas di penghujung masa jabatan Deden ini diharapkan mampu mengurai benang kusut tunggakan PBB, mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum dan transparansi keuangan di tingkat desa. (Elly Said)

Leave a Comment