Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

Terungkap ! Kades Paniis Selewengkan Dana Desa Untuk Bayar Hutang

Seputarkuningan.com – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 memasuki tahap akhir penanganan di kepolisian. Mantan Kepala Desa Paniis berinisial R (66) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp530 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penyidik kini mempersiapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis ini melibatkan satu orang tersangka. Perbuatannya diduga dilakukan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022, dengan total penggunaan dana sekitar Rp532 juta,” ujar Bellen.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dana yang bersumber dari anggaran desa serta pendapatan desa, termasuk bantuan dari PDAM Kota Cirebon, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana tersebut di antaranya untuk membayar utang pribadi dan membiayai pendidikan anak, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.

Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp530 juta. Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Kapolres Kuningan menyayangkan masih adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah desa wajib mengelola anggaran secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana desa dan keuangan desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Karena itu, pengelolaannya harus sesuai prosedur, profesional, dan terbuka,” tegas Bellen.

Menurutnya, upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi kepada para kepala desa agar pengelolaan keuangan serta aset desa dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, serta ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun hingga paling lama 20 tahun.

Perkara tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah desa agar senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran publik. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. (Elly Said)

—

Leave a Comment