banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

Soal Waduk Darma, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik

71
×

Soal Waduk Darma, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik

Sebarkan artikel ini

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten
Achmad Nur Hidayat


Seputarkuningan.com – 
Waduk Darma yang terletak di daerah Darma Kuningan Jawa Barat selama 11 tahun ini dikelola oleh PemKab Kuningan melalui PDAU Kuningan dan menjadi tambahan PAD Kabupaten Kuningan. Namun objek wisata tersebut setelah direvitalisasi sejak tahun 2019 akan beralih kepengelolaanya ke Pemprov Jabar. 

Peralihan pengelolaan tersebut setidaknya didasari alasan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jabar karena tercatat dalam KIB sekaligus bersertifikat sehingga tidak ada yang bisa mengklaim.

Alasan lainnya adalah revitalisasi yang dilakukan sejak tahun 2019 tersebut menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat sehingga provinsi Jawa Barat tentu berkepentingan untuk mengoptimalkan APBD yang telah digelontorkan tersebut. 

Selama ini objek wisata waduk darma dikelola baik melalui UPTD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha ( Perumda AU). Dimana pengelolaan retribusi yang diperoleh sangat berguna untuk menambah PAD  Kabupaten Kuningan. 

“Jika kemudian pengelolaan retribusi waduk Darma kemudian ditarik ke provinsi maka Kuningan tentu saja akan kehilangan salah satu  sumber pemasukannya. Ini tentu saja akan sangat berdampak bagi jalannya roda pemerintahan di Kuningan terlebih dengan munculnya kasus gagal bayar beberapa waktu lalu dimana ini mengindikasikan Kabupaten Kuningan mengalami kesulitan dalam hal pemasukan daerahnya,” papar Achmad Nur Hidayat, pituin Kuningan yang juga seorang Ekonom dan Pakar Kebijakan dalam keterangan persnya, Jum’at (31/3/2023).

Lalu, lanjut Achmad,  akhirnya objek waduk Darma pun  berpindah ke provinsi Jawa Barat maka permasalahan pendapatan Kabupaten Kuningan akan semakin  dalam tentunya dan potensi gagal bayar di Kabupaten Kuningan akan semakin meningkat. Dan jika hal tersebut terjadi maka roda pembangunan Kabupaten Kuningan akan terhambat dan tentunya masyarakat Kuningan akan terkena dampaknya. 

Maka menjadi penting bagi Bupati Kuningan Acep Purnama untuk melakukan renegosiasi pengelolaan waduk Darma dengan Pemprov Jawa Barat. Bupati mesti mampu meyakinkan Pemprov Jabar bahwa keberadaan Waduk Darma amat penting bagi sumber  pemasukan Kabupaten Kuningan dan Kuningan sangat membutuhkan hal tersebut dibanding Pemprov Jawa Barat yang memiliki Sumber Pendapatan yang jauh lebih banyak. 

Bupati pun tidak perlu malu menjelaskan kondisi di Kuningan termasuk kasus gagal bayar yang sedang ramai di Kuningan yang nilai nya mencapai 94 Milyar dimana jika Waduk Darma ditarik ke Provinsi pengelolaannya maka potensi gagal bayar di Kabupaten Kuningan akan semakin besar terjadi.

Selain Bupati, DPRD Kuningan juga mesti bersuara menyampaikan nota protes dan keberatan atas rencana pengambil alihan Waduk Darma dari PemKab Kuningan kepada Provinsi Jawa Barat. Karena permasalahan waduk Darma ini juga sangat terkait dengan kesejahteraan masyarakat Kuningan sehingga DPRD Kuningan pun sangat bertanggung jawab untuk memperjuangkan agar pengelolaan waduk Darma tidak beralih ke Pemprov Jabar melainkan tetap dikelola oleh PemKab Kuningan. (Elly Said)


Tinggalkan Balasan