Seputarkuningan.com – Kepala UPT Damkar Kuningan M. Khadafi Mufti menyampaikan pasca direvisinya dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan, Menjadi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Kuningan, melalui Program Usulan Perubahan Perda Inisiatif Pada semester ke II Tahun anggaran 2021, UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, memiliki kewajiban untuk membuat laporan kinerja organisasi dan implementasi kinerja.
Saat ini, UPT Damkar Kabupaten Kuningan tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kelengkapan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung perkantoran hingga tempat usaha di Kabupaten Kuningan. Dari hasil pemeriksaan di empat gedung tempat usaha di Kabupaten Kuningan, para pengusaha ini sudah memiliki kelengkapan sistem proteksi kebakaran.
“Hanya saja, hasil pemeriksaan sistem proteksi kebakaran tersebut ternyata dikeluarkan oleh dinas teknis dari luar Kuningan. Padahal di Kuningan juga ada instansi resmi untuk kewenangan tersebut, salah satunya ya Damkar,” ujar Kepala UPT Damkar Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti kepada awak media, Rabu (6/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, ditemukan bahwa hasil inspeksi pemeriksaan tentang pengujian dan instalasi proteksi kebakaran dikeluarkan oleh instansi wilayah III Cirebon.
Khadafi mengaku tidak mempermasalahkan proses pemeriksaan tersebut, pasalnya hal tersebut berdasarkan lingkup kerja Kemenaker salah satunya ada UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Pemenaker no 2 tahun 1983 tentang instalasi alarm kebakaran otomatis dan sebagainya. Namun, Damkar yang berada di bawah Kemendagri juga memiliki regulasi soal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Setidaknya, para pengusaha yang memiliki tempat usaha di Kuningan memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada kami. Agar ketika kami melakukan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung yang ada di Kuningan tidak kelihatan seperti orang yang tidak tahu kalau disitu sudah ada pihak lain yang memeriksa, nanti kami malah ditertawakan,” tandas Khadafi.
Khadafi menegaskan, setidaknya ada pemberitahuan kepada UPT Damkar Kuningan perihal tersebut.
“Seandainya terjadi kebakaran, kan tidak mungkin Damkar dari luar Kuningan yang membantu. Tetap saja kami yang di sini yang akan membantu. Kami tidak mau seolah-olah kita ini jadi pahlawan kesiangan, padahal kami tidak diberitahu sama sekali,” ujar Khadafi.
Menurut Khadafi, perlu adanya sinergitas kelembagaan, saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
“Ada 4 perusahaan, salah satunya perusahaan besar di Kuningan. Surat pemeriksaannya memang legal, ada dasar hukumnya juga. Hanya tidak ada pemberitahuan kepada kami. Tidak ada maksud apa-apa. Hanya ya saling menghargai lah,” imbuh Khadafi.
Khadafi menyarankan, saat ada tim dari luar daerah untuk melakukan pemeriksaan instalasi proteksi kebakaran bisa koordinasi ke Damkar Kuningan, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dapat dilakukan bersama-sama. (Elly Said)