Seputar Kuningan
News Slider Terkini

SEMPAT DPO, TUKANG BENGKEL JADI BANDAR NARKOBA DITANGKAP


Seputarkuningan.com – 
BNNK Kuningan berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara mengungkapkan penangkapan bandar narkoba yang masuk dalam DPO ini menindaklanjuti pengungkapan atas perkara atas nama NB alias H dengan no. LKN/05/NAR/I/2022/BNNK KNG tanggal 21 Januari 2022 (LKN dan DPO) yang telah inkrah. 


Pelaku ini merupakan tersangka lainnya perkara atas nama NB tersebut yang melarikan diri dan termasuk dalam DPO.


“Penangkapan  pelaku yang jadi DPO ini Rabu (1 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di kontrakannya yang ada di Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Pelaku inisial TH Alias YT merupakan warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur,” kata Yaya dalam press rilis pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNNK Kuningan, Senin (6/6/2022).

Pelaku ini sempat melarikan diri dan menjadi DPO sejak Bulan Januari lalu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa narkotika golongan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 26,47 gram, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 unit hp merk xiomi note 7 warna hitam, 1 pak plastik klip bening isi 100 lembar, 1 unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nopol E 4382 YAC berikut STNK dan kunci.

“Selama dalam pelariannya, pelaku ini bisa menjual sabu seberat 50 gram setiap minggunya. Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 600 ribu setiap 0,5 gramnya atau Rp 1,2 juta per gramnya. Cara menjual sabu tersebut pun dengan cara salam tempel tanpa bertemu dengan pembelinya secara langsung,” ungkap Yaya.

Sebelum melarikan diri, kata Yaya, pekerjaan sehari-hari pelaku ini adalah tukang bengkel di daerah Cigugur.

Yaya berharap, kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang mengetahui adanya peredaran narkoba maupun pengguna narkoba agar dapat melaporkannya kepada BNNK Kuningan untuk ditindaklanjuti. (Elly Said)




Leave a Comment