banner 325x300 banner 325x300
PemerintahanSliderTerkini

SELAMA TAHUN 2018, PIDUM KEJARI KUNINGAN TERIMA 188 SPDP

86
×

SELAMA TAHUN 2018, PIDUM KEJARI KUNINGAN TERIMA 188 SPDP

Sebarkan artikel ini
Photo: Press Release Akhir Tahun Kejaksaan Negeri Kuningan

Seputarkuningan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano,SH.MH menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2018 sebesar 1,1 Milyar rupiah yang didapat dari hasil tilang, biaya denda, biaya perkara dan hasil penjualan lelang. Pembangunan yang telah dilakukan selama tahun 2018 yaitu pengadaan loket e-tilang, instalasi hardware, papan media informasi e-tilang, update data pegawai, instalasi vidiotron informasi, pembuatan sumur bor dan pembangunan ruang diversi. Hal ini diungkapkan dalam acara Press Release Akhir Tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (26/12/2018).

Untuk Bagian Intelijen Kejari Kuningan, selama tahun 2018 telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah LID/PAM/GAL dengan target sebanyak 2 kegiatan dan capaian mencapai 7 kegiatan hingga mencapai 350 % dari yang ditargetkan. Untuk kegiatan penyuluhan hukum, target kegiatan sebanyak 2 kegiatan sedangkan pencapaiannya mencapai 18 kegiatan dengan prosentase 900%, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah/Pesantren dalam tahun 2018 menargetkan 4 kegiatan dengan pencapaian sebanyak 100 % yaitu sebanyak 4 kegiatan. Asset racing sesuai dengan target yang ditentukan yaitu sebanyak 1 kegiatan, Jaksa Sahabat Guru sebanyak 3 kegiatan dan pelaksanaan TP4D dengan capaian 35 kegiatan yaitu mendampingi pengawalan pelaksanaan kegiatan proyek di 8 dinas yang ada di Kabupaten Kuningan dengan nilai proyek sebesar Rp 76.553.655.330,-.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk Pidana Umum, Kejari Kuningan selama tahun 2018 menerima 188 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan yang telah melalui tahapan hingga penahanan sebanyak 161 perkara, 9 dalam upaya hukum dan 186 yang telah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

” Ada 2 perkara menarik yang terjadi sepanjang tahun 2018 yaitu perkara tindak pidana Pemilukada tahun 2018 dan tindak pidana menggunakan surat palsu,” kata Adhyaksa kepada awak media.

Untuk tindak pidana khusus, ada 2 perkara dalam penyelidikan, 1 penyidikan dan 3 perkara dalam tuntutan. 1 perkara di antaranya masih melakukan upaya hukum dan 1 perkara telah melalui proses eksekusi.

” Pada tahun 2018 juga, Kejari Kuningan mendapatkan predikat BAIK dengan nilai rata-rata 90 atas pelaksanaan Eksaminasi Umum terhadap berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2018,” ujar Adhyaksa.

Sementara itu, untuk Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuningan selama tahun 2018 telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 186.023.573,-, pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400.000,-. Untuk kegiatan yang dilakukannya, telah melakukan 20 kegiatan MoU , SKK sebanyak 14 kegiatan, dan LO sebanyak 7 kegiatan.

Yang terakhir adalah bagian pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, selama tahun 2018 ada 9 kendaraan roda empat, 3 di antaranya telah dikembalikan, 2 dirampas untuk negara dan sisanya belum memiliki ketetapan hukum. Untuk kendaraan roda 2, 34 dikembalikan dan 21 dirampas untuk negara, dan 1 buah sepeda telah dikembalikan. Barang lainnya yaitu, 2 buah TV telah dikembalikan, 45 handphone di anataranya 15 buah dikembalikan, 38 buah dirampas untuk negara dan 7 buah dimusnahkan. Obat-obatan terlarang sebanyak 8.707 butir dimusnahakan, narkotika jenis shabu sebanyak 10,162 gram dimusnahkan, jenis ganja 18,66 gram dimusnahkan dan 27 batang pohon dirampas untuk negara. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan