Bupati Kuningan saat memberikan surat remisi |
Seputarkuningan.com – Ratusan warga binaan pemasyarakatan dari rumah tahanan Kelas IIA Cijoho Kabupaten Kuningan menerima hadiah remisi umum dan pengurangan masa pidana di HUT ke 74 RI, Sabtu (17/8/2019). Ada 6 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas pada hari kemerdekaan tersebut, akan tetapi hanya 1 napi yang langsung bebas, kelima napi lainnya harus menjalani masa subsider sebelum bebas.
Sebanyak 234 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan menerima remisi pada hari kemerdekaan tersebut. Dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi, dibacakan SK Dirjen Pemasyarakatan RI. Dalam kesempatan tersebut, tampak hadir Bupati Kuningan Acep Purnama, Wabup Kuningan M. Ridho Sugandha, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf. Daru Cahyadi Soeprapto, Kejari Kuningan L Tedjo Sunarno, Ka Sub Denpom Kuningan Letkol CPM Suparman, Ketua PN Kuningan, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar serta undangan lainnya.
Menurut keterangan Kepala Lapas Kuningan Syamsul Hidayat, pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-963.PK.01.01.02 tahun 2019 dan No. PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi umum.
” Hari ini, ada 2 orang yang awalnya menerima remisi bebas kemudian menyusul ada SK terbaru muncul 4 nama lagi jadi semuanya ada 6 orang yang mendapat remisi bebas. Remisi 1 bulan sebanyak 34 napi, 2 bulan 28 napi, 3 bulan 66 napi, 4 bulan 46 napi, 5 bulan 38 napi, 8 bulan 9 napi. Sedangkan sisanya sebanyak 81 orang napi belum memenuhi syarat untuk menerima remisi. Total napi dan tahanan saat ini sebanyak 306 orang,” papar Kepala Lapas Kuningan Syamsul Hidayat.
Pemberian surat remisi diberikan langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Cijoho. (Elly Said)