Seputar Kuningan
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis
News Slider Terkini

Operasi Libas, Polisi Tangkap 3 Pelaku Kejahatan

Seputarkuningan.com – Satuan Reskrim Polres Kuningan menangkap tiga pelaku kejahatan pada Operasi Libas Tahun 2025. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis mengatakan, tiga pelaku kejahatan telah diamankan di antaranya yakni tersangka IS alias Ciwong (41) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan/Kabupaten Kuningan merupakan pelaku pencurian di Resto Richeese yang dilakukannya pada Bulan Juli lalu.

“Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  Tersangka masuk dengan cara dan  merusak plafon ruangan sehingga berhasil masuk kedalam ruangan tersebut dan berusaha membuka berangkas uang dengan cara mencongkel pegangan berangkas mengunakan obeng sampai dengan terangka merusaknya supaya berangkas uang tersebut terbuka namun tidak berhasil,” ungkap Kasat kepada awak media, Senin (1/9/2025).

Akhirnya, tersangka mengambil 1 (satu) unit monitor cctv 18,5 inci merek Lenovo warna hitam yang berada di diding atas dekat plafon yang sudah dirusak sebelumnya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Tersangka kedua yang diamankan adalah seorang mahasiswa berinisial LFO (20) warga Kabupaten Kuningan telah melakukan pencurian spare part yang terpasang di satu unit kendaraan mobil Daihatsu Taft F50 dengan cara mencopot sparepart yang terpasang di kendaraan tersebut. Tersangka diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang belum sempat dijualnya.

“Tersangka telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancamanan 7 tahun penjara,” ujar Kasat.

Tersangka ketiga  adalah RA (28) warga  Desa Cisukadana Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, ditangkap setelah terbukti menggandakan kunci motor milik korban yang sebelumnya dipinjam.

Kasus ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di area samping Rumah Makan Padang RS Juanda, Kuningan. Korban, Jajang Suteja (51), warga Kelurahan Purwawinangun, baru menyadari kendaraannya raib saat diparkir ketika ia sedang bekerja.

“Modus yang dilakukan tersangka, awalnya ia meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya di tempat duplikat kunci. Setelah kunci palsu ada di tangannya, tersangka dengan leluasa mengambil motor yang diparkir korban,”ungkap Kasat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG tahun 2022, beserta BPKB, STNK, dan kunci duplikat yang digunakan dalam aksinya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Polisi mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan saat ini dan tidak segan-segan untuk melaporkan jika melihat tindak pidana. (Elly Said)

 

 

Leave a Comment