Seputar Kuningan
News Slider Terkini

NIK atau Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng


Seputarkuningan.com – 
Mulai tanggal 27 Juni 2022 lalu, pemerintah mulai memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi pedulilindungi. Untuk memperkuat hal tersebut, Bupati Kuningan Acep Purnama mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan penjualan minyak goreng curah. Pembelian minyak goreng curah bersubsidi di Kabupaten Kuningan, kini mewajibkan pembeli menunjukkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK). 

Kepala Diskopdagperin, Uu Kusmana, mengatakan masyarakat di Kuningan khususnya dalam pembeli minyak goreng curah harus menggunakan NIK. Hal ini sesuai aturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan berlaku bagi semua konsumen.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi pedulilindungi dapat menggunakan NIK ketika membeli minyak goreng curah bersubsidi. Jumlah pembeliannya pun dibatasi hanya 10 kg per hari,” kata Uu kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2022).

Kecuali, kata Uu, untuk beberapa pelaku UMKM yang membutuhkan lebih dari 10 kg dapat menggunakan aplikasi sistem informasi minyak goreng curah (Simirah). Aplikasi tersebut sudah terintregasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Uu menjelaskan, kebijakan yang diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang tata kelola program migor curah rakyat, kemudian diperkuat dengan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tentang pembatasan penjualan migor curah rakya. Sehingga pemerintah daerah menindaklanjuti melalui SE Bupati Kuningan terkait pembatasan penjualan minyak goreng curah.

“Ada beberapa poin dalam keputusan Dirjen tersebut, pertama soal Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahwa HET ini sudah jelas Rp 14 ribu per liter dan Rp 15.500 per kilogram, apabila ada yang menemukan diatas HET maka bisa dilaporkan ke Satgas Pangan,” ujar Uu.

Uu juga memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng curah di Kuningan masih aman.

“Untuk stok sampai saat ini masih aman. Hasil pantauan pun harga tidak melebihi HET. Jika ada penjual yang menjual dengan harga di atas HET, silahkan laporkan ke pihak satgas pangan untuk ditindak lanjuti,” kata Uu.

 Uu berharap dengan adanya program ini dapat memudahkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah dengan harga terjangkau dan tidak membebani masyarakat dengan harga mahal. (Elly Said)

Leave a Comment