Seputarkuningan.com – AR (57) warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. Pasalnya, pria yang mengaku bisa mengobati penyakit melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 12.20 Wib.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejad pelaku terkuak ketika orang tua korban mendatangi Kantor Desa Purwasari dan mengadukan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Dari pengakuan orang tua korban, pelaku mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban. Akan tetapi, pelaku malah melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Kasi Pemerintahan Desa Purwasari, Sugandi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Sugandi mengaku tidak mengetahui jika pelaku bisa mengobati penyakit.
“Aslinya bukan dari Purwasari, istrinya yang orang sini tapi sudah meninggal. Awalnya sih Bapak korban mengadukan perbuatan pelaku kepada kami. Kata Bapaknya korban, pelaku ini bisa mengobati sakit yang diderita korban, tapi pelaku malah melakukan perbuatan tercela kepada korban,” ujar Sugandi kepada awak media saat dikonfirmasi.
Baca : https://www.seputarkuningan.com/2023/02/pria-diduga-dukun-cabul-dibekuk-polisi.html
Sugandi pun awal mula mengetahui perbuatan pelaku merasa kaget, karena selama ini dirinya tidak mengetahui jika pelaku bisa mengobati penyakit.
“Yang laporan ke saya hanya satu orang, nah gak tau kalau ada korban lain yang laporan ke polres. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke polres karena pelaku sudah dibawa ke polres,” ujar Sugandi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini baru satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku,” kata Hafid. (Elly Said)