Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Seputarkuningan.com – Belum juga rampung proses pelaksanaan Pilkada Kuningan 2018 yang masih menunggu hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuningan, kini KPU Kuningan bakal membuka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan pada Pileg 2019.
Menurut keterangan Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Asep Z Fauzi menagatakan, saat ini KPU Kuningan telah menyebar pengumuman perihal telah dibukanya pendaftaran Bacaleg, baik melalui media sosial, media online, cetak dan radio.
” Dalam rangka melaksanakan tahapan pencalonan Pileg 2019 DPRD Kuningan, kami telah mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran Bacaleg tersebut,” kata Asep di hadapan media Online di Kantor KPU Kuningan, Minggu (1/7/2018).
Untuk penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon peserta Pemilu anggota DPRD Kuningan, kata Asep, akan di mulai pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 hingga Selasa tanggal 17 Juli 2018 mendatang. Waktu pendaftarannya 4-16 Juli 2018 yaitu mulai pukul 08.00 wib-16.00 wib, sedangkan hari terakhir yaitu 17 Juli 2018 pendaftarannya mulai pada pukul 08.00 wib-24.00 wib.
” Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut, bisa mengakses di laman resmi KPU Kuningan atau melihat iklannya,” pungkas Asep. (Elly Said)