Proses pengembalian logistik Pilkada |
Seputarkuningan.com – Pengembalian logistik berupa Kotak Suara dan bilik suara pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan ke KPU Kabupaten Kuningan tuntas dilaksanakan, Minggu (1/7/2018).
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2018 di delapan (8) Kecamatan antara lain Kecamatan Jalaksana , Kecamatan Japara, Kecamatan Cilimus, Kecamatan Mandirancan, Kecamatan Cidahu, Kecamatan Karangkancana, Kecamatan Nusaherang dan Kecamatan Cilebak, serta di duapuluh empat (24) Kecamatan lainnya dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2018 antara lain Kecamatan Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Ciniru, Kecamatan Hantara, Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Maleber, Kecamatan Lebakwangi, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cipicung, Kecamatan Kalimanggis, Kecamatan Luragung, Kecamatan Ciwaru, Kecamatan Cimahi, Kecamatan Cibereum, Kecamatan Cibingbin, Kecamatan Kadugede, Kecamatan Darma, Kecamatan Salajambe, Kecamatan Subang telah selesai dilakukan.
Pengembalian Logistik berupa Kotak Suara dilakukan pada tangal 29-30 Juni 2018 dari delapan (8) Kecamatan yang melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada tanggal 29 Juni 2018. Sebanyak 804 Kotak Suara yang digunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. sebanyak satu (1) buah kotak suara digunakan untuk pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan sebanyak satu (1) buah kotak suara digunakan untuk pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Sedangkan sebanyak empat puluh delapan (48) buah Kotak Suara yang digunakan pada proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di masing-masing PPK dengan peruntukkan sebanyak tiga (3) buah kotak suara untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan sebanyak tiga (3) buah kotak suara untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Pada tanggal 30 Juni-1 Juli 2018 Pengembalian Logistik berupa Kotak Suara dan Bilik suara dilakukan dari dua puluh empat (24) Kecamatan yang melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada tanggal 29 Juni 2018. Logistik yang dikembalikan berupa Kotak Suara yang digunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS sejumlah 3206 buah. Sebanyak satu (1) buah kotak suara digunakan untuk pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan sebanyak satu (1) buah kotak suara digunakan untuk pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Dan sebanyak 144 buah yang digunakan pada proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di masing-masing PPK dengan peruntukkan sebanyak tiga (3) buah kotak suara untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan sebanyak tiga (3) buah kotak suara untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Jadi jumlah total kotak suara yang dikembalikan dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 4010 kotak suara yang digunakan pada saat pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan sebanyak 192 buah kotak suara yang digunakan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan. Dalam pelaksanaan pendistribusian dan Pengembalian Logistik berupa kotak suara dari seluruh PPK didampingi oleh Panwascam, juga dikawal oleh pihak Kepolisian sektor dan Koramil dari masing-masing kecamatan.
” Ucapan terimakasih disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Kuningan beserta jajarannya, Polres Kuningan dan seluruh Polsek se-Kabupaten Kuningan, Kodim 0615 Kuningan beserta Koramil se-Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal secara penuh baik selama proses pendistribusian dari KPU Kabupaten Kuningan hingga tingkat TPS, maupun selama proses pendistribusian dan pengembalianlogistik dari tingkat TPS ke PPK, dan dari PPK ke tingkat KPU Kabupaten Kuningan, sehingga proses pendistribusian dan pendistribusian dan pengembalianlogistik dapat berjalan secara lancar dan aman,” kata Agus Ismail Yaqub selaku Komisioner KPU Kuningan Divisi Logistik.
Pelaksanaan pengembalian kotak suara yang telah dilakukan telah diatur di dalam PKPU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta PKPU 9 tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan PEndistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Elly Said)