Seputar Kuningan
News Slider Terkini

KUHAP Baru dan Ancaman Matinya Rasa Keadilan Publik

Opini Oleh : Elly Said Karta

Jurnalis Seputar Kuningan

Seputarkuningan.com – Sebagai jurnalis yang setiap hari bersentuhan dengan realitas penegakan hukum, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) patut disambut sebagai langkah berani. Namun di lapangan, hukum tidak hanya hidup di ruang sidang, melainkan juga di kantor polisi, rumah korban, hingga ruang redaksi. Di sanalah KUHAP baru akan diuji—apakah benar menjadi instrumen keadilan, atau justru melahirkan problem baru.

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini menjadi salah satu agenda paling krusial dalam reformasi hukum nasional. KUHAP bukan sekadar teks undang-undang, melainkan wajah keadilan yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, KUHAP baru patut diuji bukan hanya di ruang akademik, tetapi di lapangan tempat hukum benar-benar bekerja.

KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 1981. Di tengah perkembangan teknologi, pola kejahatan yang semakin kompleks, serta meningkatnya kesadaran hak asasi manusia, pembaruan menjadi keniscayaan. Di atas kertas, KUHAP baru menawarkan banyak kemajuan. Namun, pertanyaannya: apakah ia mampu menjembatani keadilan prosedural dengan rasa keadilan publik?

Progresif di Atas Kertas

Salah satu keunggulan utama KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan diperketat dengan prinsip due process of law yang lebih jelas. Hak atas pendampingan hukum sejak awal proses ditegaskan, sekaligus memperkuat kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dari perspektif jurnalisme hukum, langkah ini penting. Tidak sedikit perkara besar di masa lalu runtuh di pengadilan karena cacat prosedur. KUHAP baru diharapkan mampu mendorong penyidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Pengakuan terhadap alat bukti elektronik juga menjadi respons realistis terhadap maraknya kejahatan siber dan tindak pidana berbasis teknologi.

Realitas Lapangan yang Tak Sederhana

Namun hukum tidak hanya hidup di pasal-pasal. Ia hidup di lapangan, di tengah keterbatasan sumber daya aparat, tekanan publik, dan dinamika kejahatan yang bergerak cepat. Di sinilah kekhawatiran muncul. Aturan yang semakin ketat berpotensi membelenggu efektivitas penyidikan, terutama untuk perkara-perkara kompleks seperti narkotika, kejahatan terorganisir, dan kejahatan digital.

Sebagai jurnalis, benturan antara prosedur dan keadilan bukan hal baru. Bahkan sebelum KUHAP baru diberlakukan, persoalan ini sudah kerap terjadi.

Dalam sebuah perkara kekerasan terhadap anak, misalnya, penyidik harus menunda penahanan karena syarat formil belum sepenuhnya terpenuhi. Secara hukum prosedur dijalankan, namun terduga pelaku masih bebas, sementara korban dan keluarganya hidup dalam ketakutan serta tekanan psikologis. Di titik ini, hukum hadir, tetapi keadilan terasa tertunda.

Kasus lain terjadi pada pengungkapan tindak pidana narkotika skala menengah. Penyidikan yang kuat secara substansi justru melemah karena persoalan administratif dan batas waktu penahanan. Barang bukti dipersoalkan keabsahannya, perkara pun terancam gugur. Aparat berada dalam posisi serba salah: antara menaati prosedur atau menjaga rasa keadilan publik.

Korban yang Terancam Terpinggirkan

Catatan paling krusial dari sudut pandang jurnalis adalah posisi korban. KUHAP baru tampak sangat berhati-hati melindungi hak tersangka, namun belum sepenuhnya menempatkan korban sebagai subjek keadilan yang setara. Dalam sejumlah perkara kejahatan seksual, korban memilih mencabut laporan di tengah proses hukum. Bukan karena peristiwa pidana tidak terjadi, melainkan karena proses yang panjang, melelahkan, dan terasa lebih berpihak pada terlapor ketimbang pemulihan korban.

Jika kondisi ini dibiarkan, hukum berisiko menjadi sekadar prosedur formal, kehilangan ruh keadilan yang seharusnya melindungi mereka yang paling rentan.

Ujian Sesungguhnya KUHAP Baru

KUHAP baru sejatinya adalah janji negara kepada publik. Janji bahwa hukum ditegakkan secara adil, berimbang, dan manusiawi. Namun janji itu hanya akan bermakna jika diikuti kesiapan aparatur, pelatihan yang memadai, sarana pendukung yang cukup, serta pengawasan publik yang kuat.

Bagi pers, perannya menjadi semakin penting. Media tidak hanya melaporkan, tetapi mengawasi, mengkritisi, dan memastikan agar KUHAP baru tidak disalahgunakan—baik untuk melindungi pelaku maupun untuk menghindari tanggung jawab negara terhadap korban.

Penutup

KUHAP baru adalah peluang sekaligus peringatan. Peluang untuk membenahi sistem hukum acara pidana agar lebih modern dan beradab. Namun juga peringatan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada perlindungan prosedural semata. Negara harus memastikan keseimbangan antara hak tersangka, perlindungan korban, dan rasa keadilan masyarakat.

Jika tidak, KUHAP baru berisiko menjadi regulasi yang indah di atas kertas, tetapi problematis di lapangan. Dan bagi jurnalis, satu hal yang pasti: hukum yang gagal menghadirkan keadilan akan selalu menjadi sorotan publik.

Leave a Comment