Seputarkuningan.com – Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap komplotan pembobol spesialis toko modern. Pelaku yang berhasil diamankan adalah 4 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 2 pelaku yang diduga menerima barang-barang hasil curian. Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah JRT (35) warga Kabupaten Asahan Sumatera Utara, FT (27) warga Kabupaten Toba Sumatera Utara, FDS (27) warga Kabupaten Bekasi, dan ENP (37) warga Kabupaten Tangerang. Dan 2 orang pelaku yang diduga menerima barang hasil curian adalah AWP (41) warga Kabupaten Serang dan FS (32) warga Kota Tangerang.
Keempat pelaku berhasil diamankan di Gerbang Tol Cikatama, Cikampek, sedangkan 2 orang pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Tangerang. Penangkapan para pelaku pembobol spesialis toko modern ini dilakukan Satreskrim Polres Kuningan bersama Tim Bantek Dit ReskrimUm Polda Jabar.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah membenarkan komplotan pembobol spesialis toko modern berhasil ditangkap. Menurut Hafid, berawal adanya kejadian pencurian di Alfamart dan Indomart yang berada di wilayah Kuningan, maka pihaknya melakukan penyelidikan.
“Dari hasil olah tkp di salah satu Alfamart Kecamatan Cipicung dan setelah mengumpulkan bukti-bukti CCTV sekitar tkp maka kami dapat mengetahui ciri-ciri pelaku,” papar Hafid kepada seputarkuningan.com, Rabu (22/6/2022).
Kemudian, lanjut Hafid, pihaknya bersama TimBantek Dit Reskrimum Polda Jabar mendapatkan informasi bahwa komplotan tersebut berada di wilayah Bekasi dan akan kembali melakukan aksinya. Berdasarkan informasi tersebut dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku maka pihaknya melakukan penyekatan di Gerbang Tol Cikatama dari arah Jakarta menuju Bandung.
“Kami pun akhirnya dapat mengamankan 4 orang pelaku tersebut. Dan melakukan pengembangan ke wilayah Cikande Kabupaten Tangerang dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya yang diduga menerima barang-barang hasil curian,” ujar Hafid.
Selain mereka, kata Hafid, diamankan pula SY (31) warga Kabupaten Sragen yang berperan sebagai orang yang mengirimkan atau menjual barang-barang hasil curian ke toko-toko kelontong.
“Masih ada 2 orang lainnya yang kini masih DPO masing-masing berinisial NA dan HS,” kata Hafid.
Para pelaku ini dibawa ke Mapolda Jawa Barat oleh Tim Bantek Ditreskrimum Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku ini dibawa ke Mapolda Jabar disebabkan tkp pencuriannya ternyata tidak hanya di Kuningan saja melakukan aksinya. Ada beberapa tkp lainnya yaitu di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon dan Karawang. Dari hasil informasi mereka telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali di tempat berbeda,” ujar Hafid.
Bersama para pelaku turut diamankan kendaran R4, 2 pasang plat nomor, peralatan untuk melakukan aksinya, jaket, topi, brankas, 3 buah handphone dan 105 bungkus rokok berbagai merk. (Elly Said)


