Seputarkuningan.com – Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri Kuningan memberikan penyuluhan hukum tentang Tupoksi Kejaksaan RI, UU Perlindungan Anak dan UU ITE kepada para pelajar di SMPN 1 Kramatmulya, Rabu (6/3/2019). Hadir sebagai pembawa materi dalam kesempatan tersebut adalah Kasi Intel Kekajsaan Negeri Kuningan Wawan Kustiawan, SH dan Jaksa Fungsional Leni Herlina, SH.MH. Tidak hanya para murid yang berjumlah sekitar 120 orang yang ikut dalam kegiatan tersebut, para guru-guru juga tampak turut menghadirinya..
Kepala SMPN 1 Kramatmulya, Pipin Mansyur Arifin, memberikan apresiasinya terhadap program JMS ini. Pipin berharap, penyuluhan hukum yang diberikan terhadap para siswanya ini dapat memberikan pemahaman soal UU Perlindungan Anak dan UU ITE juga tentang Tupoksi Kejaksaan RI.
” Dengan adanya kegiatan ini, para murid mendapatkan pemahaman tentang hukum dan sanksinya sesuai dengan materi yang disampaikan,” kata Pipin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano, SH.MH mengatakan, program JMS ini merupakan program dari bidang Intelijen untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait profesi jaksa. Hal ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.
” Kami kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi kepada para pelajar mengenai kesadaran hukum. Dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya di kalangan pelajar. Selain itu juga untuk memperkenalkan institusi kejaksaan di lingkungan pendidik,” ujar Kejari.
Selain pemaparan materi, dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan. (Elly Said)