banner 325x300
Hukum dan KriminalSliderTerkini

KEJAKSAAN RESMI TAHAN MANTAN KEPALA CABANG BANK BTN KUNINGAN

93
×

KEJAKSAAN RESMI TAHAN MANTAN KEPALA CABANG BANK BTN KUNINGAN

Sebarkan artikel ini



Tersangka yang didampingi istri saat dilakukan pemeriksaan
Seputarkuningan.com – MANTAN Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BTN Kuningan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (3/12/2019). Tersangka RS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai lebih kurang 26,6 Milyar rupiah. Sebelumnya, RS  menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. 
Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR bank BTN KCP Kuningan dengan kerugian negara hasil audit Tim BPKP Jabar sebesar 26,6 Milyar rupiah dari jumlah total kredit yang dikeluarkan tersangka sebesar 40 milyar rupiah.
Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11, dan pasal 12 huruf e dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 3 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan tahap II   penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR pada tahun 2012 hingga 2014. Pada waktu tersebut, tersangka menjabat sebagai kepala cabang pembantu bank tersebut,” papar Kejari Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidana Khusus Ardhy Haryoputranto kepada seputarkuningan.com usai melakukan pemeriksaan tersangka.
Dari jumlah kredit yang dikeluarkan sebesar 40 milyar rupiah, taksiran nilai kerugian dalam perkara ini, lanjut Ardhy, sekitar 2,6 milyar rupiah. itu merupakan hasil audit Tim BPKP Jawa Barat. Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala KCP Bank BTN Kuningan. 
“Modusnya, tersangka sebagai kepala cabang menyetujui pencairan kredit terhadap 156 nasabah dengan nominal pencairan sekitar 250-300 juta rupiah tiap nasabah.  Pada saat pencairan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, artinya syarat yang diajukan untuk pinjaman tidak dilakukan pengecekan dan survey ke lokasi. Kemudian, tersangka menerima cash back dari nasabahnya yang berjumlah sekitar 156 nasabah dengan kisaran antara 10-20 juta rupiah,” kata Ardhy.
Tersangka saat ini dilakukan penahan kota dari tanggal 3 – 22 Desember 2019, pasalnya tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Tersangka pun selama dilakukan proses pemeriksaan bersikap kooperatif.
” Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkas Ardhy. (Elly Said)


Tinggalkan Balasan