Seputarkuningan.com – Geri Dwi Purnama Bin Oding (26) warga Dusun Dlanggu Rt 04 Rw 02 Desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto diamankan Satuan Narkoba Polres Kuningan karena kedapatan menanam pohon ganja di tanah milik Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Kamis (27/12/2018) sekira pukul 16.45 WIB.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melalui penyelidikan ternyata pelaku kedapatan menanam pohon ganja sebanyak 4 pohon di sebuah kebun milik Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana yang terletak di Dusun I Rt 03 Rw 01 Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
” Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya menanam ganja. Kami temukan barang bukti berupa tanaman ganja sebanyak 4 pohon. Menurut keterangan pelaku, pohon ganja tersebut sudah ditanamnya selama 5 bulan. Pelaku mendapatkan bibit pohon ganja tersebut dari temanya yang bernama Andre warga Surabaya,” ujar Dedih kepada Seputarkuningan.com.
Saat ini, kata Dedih, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah kemungkinan masih ada tanaman ganja di tempat yang lain.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dedih. (Elly Said)