banner 325x300 banner 325x300
PolitikSliderTerkini

BAWASLU TEMUKAN 1.718 PELANGGARAN APK DI KUNINGAN

82
×

BAWASLU TEMUKAN 1.718 PELANGGARAN APK DI KUNINGAN

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Pada masa kampanye
Bawaslu Kabupaten Kuningan menemukan ribuan pelanggaran pemasangan alat peraga
kampanye (APK). Pelanggaran paling banyak dilakukan para caleg yang memasang
APK tidak sesuai ketentuan. Diantaranya pemasangan alat peraga di jembatan, di
pohon, di jalan yang dilarang, fasilitas Pendidikan dan fasilitas rumah
ibadah.

   “Dasar hukum kami adalah PKPU
23 dan Perbawaslu 28 perihal kampanye. Selain itu kami juga berpatokan pada
surat keputusan Bupati 270 tahun 2018 yang mengatur lokasi kampanye,” ujar Ketua  Bawaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi kepada Seputarkuningan.com, Kamis (27/12/2018).
Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan , menurut Jalil, APK yang
terpasang di pepohonan. Pelanggaran kedua paling banyak APK terpasang di tempat
tempat terlarang.
“Untuk APK yang melanggar kami dari Bawaslu bekerjasama
dengan beberapa organ pemerintah lain melakukan penertiban. Penertiban kami
juga lakukan di angkot yang ditempeli bahan kampanye. Jumlah keseluruhan
pelanggaran APK yang kami temukan dan tertibkan mencapai 1718. Ini tersebar di
seluruh kecamatan,” papar Jubaedi.
Selain pelanggara pemasangan APK
Bawaslu Kabupaten Kuningan juga menemukan ratusan pelanggaran dalam metode
kampanye. Diantaranya pelanggaran dalam kampanye tatap muka dan pertemuan
terbatas.
 “Jumlahnya mencapai 182 pelanggaran. Kebanyakan kampanye yang tanpa
ada pemberitahuan,” tandas Jubaedi.
Selain itu Jalil juga mengatakan,
Bawaslu Kabupaten Kuningan juga menemukan adanya pelanggaran kampanye di luar
jadwal.
 “Kampanye di luar jadwal ini kampanye yang menggunakan media massa.
Jumlahnya ada lima pelanggaran. Karena kampenye jenis ini baru akan dimulai
pada 21 hari menjelang hari tenang. Atau dimulai pada 24 Maret hingga 13 April
2019,” tambah Jubaedi.
Penindakan yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Kuningan terhadap caleg yang berkampanye di media massa tetapi belum
waktunya dengan dilakukan peneguran. “Kami melakukan peneguran. Proses kami
lakukan. Mengklarifikasi para caleg. Ternyata mereka mengaku tidak tahu jika
iklannya dinaikkan di media massa. Kami himbau kepada para caleg untuk menahan
diri,” jelas Jubaedi.
Pada kesempatan yang sama, Jalil
juga mengingatkan karena masa kampanye masih cukup lama, agar para caleg untuk
mengikuti aturan dalam metode kampanye, pemasangan alat peraga hingga
pemberitahuan untuk kampanye.
“Aturan perihal kampanye semuanya
sudah jelas. Kami yakin para caleg di Kabupaten Kuingan bisa kooperatif,” harap
Jubaedi.  (Elly Said)

Tinggalkan Balasan