Seputarkuningan.com – Polisi amankan seorang penjual ciu berikut barang bukti sebanyak 8 botol ciu yang dikemas di botol bekas air mineral. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan warga dengan adanya peredaran miras yang sering menimbulkan gangguan keamanan.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, atas informasi warga pihaknya mengamankan SM warga Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan pada Hari Minggu (1/1/2019) sekitar pukul 00.30 Wib. Pria 48 tahun itu kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras sebanyak 8 botol aqua berisi ciu yang akan dijual dengan harga rp 25.000/botol.
” Penjual ini kami amankan karena telah menjual minuman yang mengandung kadar alkohol tinggi dan mengandung bahan kimia yang berbahaya. Keterangan dari pelaku, minuman tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Ciledug,” kata Kasat Reskrim AKP Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).
Pelaku telah melanggar UU Perdagangan dan atau KUHP pasal 204 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolres Kuningan berikut barang buktinya.
KEDAPATAN JUAL CIU, PRIA INI DICIDUK POLISI
Syahroni berharap kepada warga masyarakat agar menghindari konsumsi minuman beralkohol karena bukan saja dapat menyebabkan mabuk hingga hilang kesadaran diri, miras juga ibarat racun yang berdampak buruk terhadap tubuh apalagi minuman oplsosan.
” Kami akan menindak tegas siapa pun yang menjual miras tanpa ijin dan minuman oplosan,” pungkas Syahroni. (Elly Said)