![]() |
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan |
Seputarkuningan.com – Lantaran membawa senjata api rakitan, AP alias Ohang (44) warga Lingkungan Ciwaru Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan diamankan Satuan Reskrim Polres Kuningan pada Rabu (1/1/2020) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Ayi Sujana mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Pandapa Paramartha Kuningan. Pada saat kejadian pelaku bersama temannya berboncengan menuju Stadion Masud Wisnusaputra untuk bergabung bersama teman-temannya di salah satu komunitas motor Kuningan.
” Pada saat pelaku melewati depan Pandapa Paramartha, pelaku diberhentikan oleh anggota polisi karena motor yang dikendarainya tidak dilengkapi lampu depan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ternyata dalam tas selempangnya ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver dengan gagang terbuat dari kayu,” ujar Ayi kepada seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (3/1/2020).
Untuk selanjutnya, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pengakuan dari pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan, senpi rakitan tersebut dibawa pelaku untuk jaga-jaga jika terjadi keributan. Bersama pelaku diamankan barang bukti, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver dengan gagang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah tas slempang warna hutam merk co-trek, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type VIXION Nopol : E 3258 YA.
Pelaku telah melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (Elly Said)